Home / Berita / Nasional / Tangkap Ikan Secara Ilegal di Selat Malaka, Dua Kapal Asal Malaysia Diringkus Kapal Pengawas KKP

Tangkap Ikan Secara Ilegal di Selat Malaka, Dua Kapal Asal Malaysia Diringkus Kapal Pengawas KKP

Medan, Sumatera Utara – Dua kapal berbendera Malaysia ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 16 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena melakukan praktik penangkapan ikan secara ilegal di Selat Malaka, wilayah yang termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571.

Penangkapan ini dilakukan pada Senin (26/5/2025) dan diumumkan secara resmi oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, atau yang akrab disapa Ipunk, dalam konferensi pers di Belawan, Kamis (29/5/2025).

“KP Hiu 16 di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan telah menangkap dua kapal ikan ilegal berbendera Malaysia yang beroperasi tanpa dokumen sah dan menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang,” ujar Ipunk.

Potensi Kerugian Negara Capai Rp19,9 Miliar

Dalam pemeriksaan, diketahui kedua kapal tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Indonesia, dan menggunakan alat tangkap trawl—yang telah dilarang karena merusak ekosistem laut. Dari hasil tangkapan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp19,9 miliar.

Lebih lanjut, Ipunk mengungkapkan hal menarik dari kasus ini: seluruh awak kapal merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) meskipun kapal berbendera Malaysia.

“Seluruh ABK adalah WNI yang direkrut secara ilegal dan dibayar untuk menyeberang dari Tanjungbalai ke Malaysia,” jelasnya.

Para ABK disebut membayar Rp1 juta hingga Rp2 juta kepada oknum untuk bisa berangkat ke Malaysia secara ilegal, tergiur oleh gaji tinggi yang ditawarkan. Gaji seorang ABK di kapal Malaysia diperkirakan mencapai Rp5 juta per bulan, sementara nakhoda bisa memperoleh hingga Rp10 juta per bulan.

Identitas Kapal dan Barang Bukti

Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam, mengidentifikasi dua kapal yang diamankan:

  • KM. SLFA 5210 (43,34 GT) dengan muatan sekitar 300 kg ikan campuran, diawaki oleh 4 orang WNI
  • KM. SLFA 4584 (27,16 GT) dengan muatan sekitar 150 kg ikan campuran, diawaki oleh 3 orang WNI

Kedua kapal tersebut telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman Pidana

Menurut Kepala Stasiun PSDKP Belawan, M. Syamsu Rokman, tindakan ilegal ini melanggar ketentuan Undang-Undang Perikanan, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU.

“Ancaman pidananya maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar,” tegas Syamsu.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen KKP dalam menjaga kedaulatan perairan Indonesia dari praktik penangkapan ikan ilegal, serta menjadi peringatan keras bagi kapal asing yang masih mencoba memasuki wilayah perikanan nasional secara ilegal.(TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *