Home / Hukum / SRL Bantah Tuduhan Penggelapan Dana Honor Kampung Beasiswa: “Fitnah dan Pembunuhan Karakter”

SRL Bantah Tuduhan Penggelapan Dana Honor Kampung Beasiswa: “Fitnah dan Pembunuhan Karakter”

Langkat – Menanggapi pemberitaan yang beredar di beberapa media online pada tanggal 19 Juli 2025, yang menyebutkan dugaan penggelapan honor Tenaga Administrasi Program Kampung Beasiswa Tahun Anggaran 2023, seorang warga berinisial SRL akhirnya angkat bicara. Ia menyampaikan bantahan resmi dan menyebut tudingan tersebut sebagai fitnah serta upaya pembunuhan karakter.

Melalui pernyataan tertulisnya ,Minggu(20/07/2025), SRL menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam struktur maupun pengelolaan dana program tersebut.

“Saya tidak pernah menjabat, ditunjuk, atau memiliki keterlibatan resmi apa pun dalam Program Kampung Beasiswa TA 2023, baik secara administratif maupun fungsional,” tegas SRL.

Tegaskan Tidak Pernah Kuasai ATM Maupun Dana Pihak Lain

SRL juga membantah keras tudingan yang menyebut dirinya menguasai buku tabungan dan ATM atas nama salah satu tenaga administrasi berinisial AF.

“Itu tuduhan yang tidak berdasar. Saya tidak pernah memegang atau memiliki akses terhadap rekening pribadi siapa pun, termasuk atas nama AF,” tambahnya.

Tak hanya itu, SRL juga menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan dalam pencairan dana, maupun distribusi honorarium yang bersumber dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara.

“Saya tidak pernah ikut campur dalam pengelolaan anggaran tersebut. Semua tuduhan itu keliru dan menyesatkan publik.”

Intimidasi? SRL: Itu Fitnah Berat!

Terkait pernyataan bahwa dirinya melakukan intimidasi terhadap AF, SRL menyebut hal itu sebagai fitnah keji dan bentuk pencemaran nama baik. Menurutnya, tidak pernah ada komunikasi yang bersifat paksaan ataupun permintaan dana dengan motif apa pun.

“Saya tidak pernah melakukan tindakan intimidasi dalam bentuk apa pun. Tuduhan itu sepihak, tidak berdasar, dan merugikan nama baik saya,” ungkapnya.

Akan Tempuh Jalur Hukum

SRL juga menyatakan bahwa dirinya sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang telah menyebarkan informasi tidak benar,terutama kepada oknum AF.

“Saya akan menempuh jalur hukum atas pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Ini bentuk pembunuhan karakter terhadap warga yang taat hukum,” tegasnya.(TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *