Home / Hukum / Rabial Klarifikasi, Komisi A DPRD Langkat Siap Tempuh Jalur Hukum atas Tuduhan Tak Berdasar

Rabial Klarifikasi, Komisi A DPRD Langkat Siap Tempuh Jalur Hukum atas Tuduhan Tak Berdasar

Langkat – Nama baik lembaga legislatif Kabupaten Langkat kembali menjadi sorotan menyusul pemberitaan sejumlah media online yang menuding inisial “DS”, oknum anggota DPRD Langkat, diduga membekingi salah satu perusahaan swasta, PT Kasmo Pramono Utama (KPU). Tudingan tersebut akhirnya diklarifikasi langsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi A DPRD Langkat, Selasa (8/7/2025).

RDP yang dipimpin oleh anggota Komisi A, Dr. Donny Setha ST, SH, MH, menghadirkan Muhammad Rabial, warga Besitang yang menjadi narasumber dalam pemberitaan, serta perwakilan dari PT KPU, Dinas Kominfo Langkat, dan unsur Forkopimda.

Rabial: Saya Tidak Pernah Sebut Nama Anggota DPRD

Dalam pernyataannya, Rabial dengan tegas membantah bahwa dirinya pernah menyebut inisial DS kepada wartawan.

“Saya hanya memberikan komentar soal keluhan warga terkait limbah PT KPU. Tidak pernah sekalipun saya menyebut atau menuduh DS membekingi perusahaan itu,” ujarnya dengan nada tegas.

Rabial juga menjelaskan bahwa sebagian konfirmasi dari wartawan dilakukan hanya melalui pesan teks, telepon, dan aplikasi pesan instan, tanpa proses wawancara langsung yang mendalam.

PT KPU Tegaskan Tidak Pernah Beri Fasilitas ke DPRD

Menanggapi pemberitaan yang berkembang, perwakilan PT KPU, Darmansyah Hasibuan, juga membantah keras adanya hubungan tidak wajar dengan oknum DPRD.

“Kami tidak pernah memberikan fasilitas dalam bentuk apa pun kepada pihak DPRD. Tudingan tersebut tidak berdasar,” tegasnya.

Komisi A DPRD Langkat Sesalkan Pemberitaan Sepihak

Ketegasan juga datang dari pihak legislatif. Donny Setha, yang merasa namanya dicemarkan, menyampaikan rasa kecewa dan keberatannya.

“Di DPRD Langkat ini, yang berinisial DS hanya saya. Maka wajar jika saya merasa tersudut dan difitnah atas pemberitaan tanpa konfirmasi dan bukti tersebut,” ucap Donny.

Politisi dari Partai Gerindra ini menambahkan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan jalur hukum untuk menjaga nama baik lembaga dan pribadinya.

“Kami tidak ingin ini menjadi preseden buruk. Jika ada ranah hukumnya, kami akan tempuh jalur hukum. Tuduhan tidak bisa dilempar sembarangan,” tegasnya di hadapan peserta RDP.

Komitmen Komisi A: Lindungi Marwah DPRD, Jaga Etika Pemberitaan

RDP yang berlangsung terbuka itu juga dihadiri Ketua Komisi A Indra Bakti, Wakil Ketua Muhammad Bahri, serta anggota lainnya seperti Zulkarnain, Aga Satria Purba, dan Edi Bahagia Sinuraya, menunjukkan keseriusan lembaga dalam menangani isu ini secara profesional.

Kepala Dinas Kominfo Langkat, perwakilan Polres Langkat, serta warga Besitang turut hadir untuk memastikan transparansi dan objektivitas pembahasan.

Tantangan Etika Pers: Peran Media dalam Mencerdaskan, Bukan Menghakimi

Dugaan bahwa sejumlah media online secara serempak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh menjadi perhatian dalam forum tersebut. Judul-judul seperti “PT Kasmo Pramono Utama Buang Limbah Sembarangan, Diduga Dibekengi Oknum DPRD” dinilai menggiring opini publik secara sepihak dan mencemarkan nama baik individu.

Komisi A DPRD Langkat mengimbau seluruh insan pers agar tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik, prinsip cover both sides, serta menjauhkan diri dari pemberitaan yang tendensius dan tanpa dasar kuat.(TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *