Home / Hukum / Proyek Smartboard Rp 49,9 Miliar Diduga Penuh Kejanggalan, Supriadi Diperiksa Kejari Langkat

Proyek Smartboard Rp 49,9 Miliar Diduga Penuh Kejanggalan, Supriadi Diperiksa Kejari Langkat

Langkat – Penyelidikan dugaan korupsi pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat semakin memanas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat terus memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan secara maraton.Teranyar, Supriadi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek senilai Rp49,9 miliar tersebut, menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejari Langkat pada Rabu (30/7/2025).

Supriadi Diperiksa Hingga Siang Hari

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, membenarkan pemeriksaan terhadap Supriadi.

“Ya, PPK sudah diambil keterangan. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.

Nardo menambahkan, hingga saat ini sudah 18 orang dari unsur swasta maupun pemerintahan yang dimintai keterangan oleh penyelidik. Pemeriksaan ini, menurutnya, dilakukan untuk menelusuri dugaan penyimpangan sejak awal proses pengadaan hingga pelaksanaan.

Supriadi disebut datang sekitar pukul 10.00 WIB dan menjalani pemeriksaan hingga siang hari.

Proyek Rp 49,9 Miliar Digeber, Banyak Tahapan Janggal

Proyek pengadaan smartboard di Langkat menelan anggaran besar, yakni Rp17,9 miliar untuk tingkat SMP dan Rp32 miliar untuk tingkat SD. Total terdapat 312 unit smartboard yang disalurkan (200 unit untuk SD dan 112 unit untuk SMP) dengan merek Viewsonic/Viewboard VS18472 75 inch berharga satuan Rp158 juta per unit, ditambah biaya pengiriman Rp620 juta.

Namun, proses pengadaan ini penuh kejanggalan:

  • P-APBD disahkan pada 5 September 2024
  • Rencana Umum Pengadaan (RUP) dipublikasikan pada 10 September 2024
  • Pembuatan paket dan akses e-purchasing dilakukan pada 10 September 2024
  • Kontrak dibuat 11–12 September 2024
  • Serah terima barang dilakukan 23 September 2024 dengan pembayaran 100%

Kecepatan proses ini dianggap tidak wajar dan diduga menunjukkan bahwa proyek telah dirancang sebelum P-APBD disahkan.

Indikasi Campur Tangan Penguasa

Selain kejanggalan tahapan, muncul dugaan adanya campur tangan pihak berpengaruh sejak tahap pengajuan anggaran hingga pembelian. Pengadaan smartboard dinilai dipaksakan, mengingat banyak sekolah di Langkat yang masih kekurangan sarana prasarana dasar seperti ruang kelas layak, perpustakaan, dan fasilitas sanitasi memadai.

Perusahaan Penyedia Diduga Hanya Reseller

Perusahaan penyedia barang, PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Global Harapan Nawasena, disebut hanya bertindak sebagai agen atau reseller yang menawarkan produk di bawah lisensi PT Galva Technologies.

Pola ini menguatkan dugaan bahwa pengadaan dilakukan dengan pihak-pihak yang sudah disiapkan untuk memuluskan proyek.

Dengan maraton pemeriksaan dan fakta kejanggalan yang terungkap, publik menanti langkah tegas Kejaksaan Negeri Langkat. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, pihak yang terlibat diharapkan segera dijerat sesuai ketentuan hukum berlaku.(Tata)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *