Langkat – Rencana penyertaan modal sebesar Rp2 miliar untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Langkat Setia Negeri resmi dibatalkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat dalam rapat anggaran yang digelar pekan ini.
Salah satu penolakan paling tegas datang dari Fraksi Gerindra DPRD Langkat melalui pernyataan langsung dari Dr. Donny Setha, anggota legislatif yang dikenal vokal mengawal kebijakan daerah.
“Kami dari Fraksi Gerindra menolak keras penyertaan modal ini. Kenapa? Karena sampai saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal yang sah dibuat. Semua harus sesuai prosedur dan regulasi. Setelah ada Perda, baru boleh dibahas dalam penganggaran itu pun harus jelas dan transparan,” tegas Donny saat dikonfirmasi, Jum’at (8/8/2025).
Menurutnya, kebijakan keuangan daerah harus berlandaskan aturan hukum yang kuat agar tidak membuka celah kerugian negara. Ia juga mengingatkan bahwa setiap BUMD harus memiliki rencana bisnis yang matang dan akuntabel, bukan hanya mengandalkan suntikan dana dari APBD tanpa kejelasan arah usaha dan manfaat untuk masyarakat.
“Kalau tidak jelas peruntukannya, siapa yang menjamin tidak akan terjadi kebocoran anggaran atau penyalahgunaan dana publik?” Tutup Donny.
Penolakan ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Langkat, khususnya Fraksi Gerindra, berkomitmen dalam menjaga integritas keuangan daerah serta memastikan setiap rupiah dari APBD digunakan untuk kepentingan rakyat secara nyata dan bertanggung jawab.(TP)