Home / Berita / Daerah / Pengguna Jalan Terganggu, Jalan Umum Padang Tualang Disulap Jadi Kandang Ternak,Camat dan Kades Dinilai Abai

Pengguna Jalan Terganggu, Jalan Umum Padang Tualang Disulap Jadi Kandang Ternak,Camat dan Kades Dinilai Abai

Langkat – Kemacetan parah kembali terjadi di Jalan Umum Karang Sari, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat. Bukan karena kerusakan infrastruktur atau kecelakaan, melainkan karena hewan ternak milik warga yang dibiarkan bebas berkeliaran menutupi jalan raya, Minggu (06/07/2025).

Kondisi ini tidak hanya memalukan, tapi juga sangat merugikan masyarakat pengguna jalan. Akses utama yang seharusnya lancar berubah menjadi macet total hanya karena kelalaian dan pembiaran.

“Jalan ini milik publik, bukan tempat menggembala. Kami lelah setiap hari menghadapi situasi yang sama,” ucap salah seorang pengguna jalan yang kesal.

Situasi ini seakan menelanjangi ketidaktegasan Camat Padang Tualang dan Kepala Desa Jati Sari, yang dinilai abai terhadap keluhan masyarakat. Padahal, persoalan ternak berkeliaran ini bukan hal baru. Sudah bertahun-tahun terjadi, namun tidak pernah ditindak secara nyata.

Padahal, keberadaan hewan ternak di jalan umum jelas melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam regulasi nasional maupun Peraturan Daerah, hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga proses hukum pidana.

Berikut ketentuan yang bisa dikenakan terhadap pemilik ternak:

  • Teguran Tertulis dari Satpol PP sebagai langkah awal.
  • Denda Administratif berkisar antara Rp50.000 hingga Rp2.000.000 per ekor tergantung peraturan daerah.
  • Penyitaan/Penahanan Hewan oleh instansi terkait, dan dikenai biaya penitipan.
  • Proses Hukum jika menyebabkan kecelakaan atau kerugian, berdasarkan Pasal 1368 KUHPerdata yang menyebutkan:”Pemilik binatang bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh binatangnya.”

Jalan yang seharusnya menunjang mobilitas warga justru disabotase oleh ketidakpedulian aparat desa. Tidak ada larangan, tidak ada peringatan, bahkan kesannya seperti dibolehkan.

Masyarakat mendesak agar Pemkab Langkat turun tangan langsung, bahkan bila perlu memberikan teguran atau pencopotan jabatan kepada aparat yang tidak mampu menjaga ketertiban wilayahnya.

“Kalau jalan umum saja tidak bisa dijaga, bagaimana bisa dipercaya mengurus pembangunan yang lebih besar?” cetus pengguna jalan lainnya.

“Jika dibiarkan terus berulang tanpa sanksi tegas, bukan tidak mungkin akan memicu potensi kecelakaan dan ini sangat merugikan,Jangan tunggu korban jiwa. Kalau sudah ada yang celaka, baru semua sibuk pura-pura peduli,”Tutup Rahmat Penguna Jalan yang Kebetulan Melintas.(TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *