Langkat – Proyek pembangunan parit dan taman di kantor Bupati Langkat kembali menuai sorotan. Banyak pihak mempertanyakan kualitas dan ketepatan pelaksanaan pekerjaan yang tampaknya tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,Rabu (16/07/2025).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari beberapa sumber di lapangan, pengadukan semen untuk pembangunan tersebut dilakukan secara manual, tanpa menggunakan mesin pencampur semen yang seharusnya digunakan dalam pekerjaan berskala besar. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang daya tahan dan kekuatan struktur bangunan, yang tentu saja menjadi bagian dari komponen penting dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.
Kekhawatiran semakin menguat setelah ditemukan fakta bahwa proyek ini tidak diawasi dengan ketat oleh pihak terkait. Salah satu indikator ketidakberesan yang terlihat adalah tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pengerjaan, yang jelas-jelas merupakan kewajiban menurut regulasi yang mengatur pengadaan barang dan jasa, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 Tahun 2025 yang mengatur transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.
Keprihatinan semakin mendalam setelah diketahui bahwa proyek ini tidak diawasi secara ketat oleh pihak terkait. Selain itu, di lokasi pengerjaan tidak ditemukan adanya papan informasi proyek, yang merupakan bagian dari kewajiban pemerintah dalam menyediakan keterbukaan informasi publik serta memenuhi standar pengadaan barang dan jasa yang transparan.
“Pembiaran terhadap pelaksanaan proyek seperti ini sangat mencemaskan,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya. “Bahkan di kantor bupati sendiri, aturan dan standar proyek bisa dilanggar begitu saja. Bagaimana dengan proyek-proyek lainnya di wilayah Langkat?”
Proyek pembangunan yang dibiarkan tanpa pengawasan yang memadai dan tanpa papan informasi tentu merusak citra pemerintahan yang seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sebagai institusi publik, semestinya kantor bupati memberikan teladan dalam hal pengelolaan proyek yang bersih dan sesuai aturan.
Sementara itu, ketika awak media mencoba menghubungi Kabag Umum Kabupaten Langkat melalui pesan WhatsApp untuk meminta keterangan mengenai proyek ini, pihak yang bersangkutan tidak mengangkat telepon.(TP)