Home / Hukum / Minibus Bermuatan Berlebih di Jalan Lintas Medan–Aceh Terekam Warga, Kasat Lantas Langkat Janji Tindak Tegas

Minibus Bermuatan Berlebih di Jalan Lintas Medan–Aceh Terekam Warga, Kasat Lantas Langkat Janji Tindak Tegas

Langkat – Aksi berbahaya sebuah minibus pengangkut penumpang yang membawa tumpukan barang di atas atap kendaraan terekam kamera warga pada Sabtu (19/07/2025). Peristiwa ini terjadi di ruas Jalan Lintas Medan–Aceh, yang berada di wilayah hukum Polres Langkat.

Video berdurasi singkat itu menunjukkan kendaraan umum yang seharusnya mengangkut manusia, malah difungsikan ganda sebagai pengangkut barang secara ekstrem. Tumpukan barang di atas atap kendaraan terlihat tidak diikat secara aman dan membahayakan kestabilan mobil, serta keselamatan pengguna jalan lainnya.

Seorang warga yang merekam kejadian tersebut mengungkapkan kekhawatirannya.

“Kalau sampai barang itu jatuh atau kendaraan oleng, bisa menimbulkan kecelakaan beruntun,” ujarnya.

Pelanggaran Lalu Lintas dan Ancaman Pidana

Tindakan seperti ini sejatinya tidak bisa ditolerir. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap pengemudi kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan dapat dijerat dengan sanksi hukum.

Pasal 307 UU LLAJ menyebutkan:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.”

Sementara Pasal 169 UU LLAJ mengatur bahwa perusahaan angkutan umum dan pengemudi wajib mematuhi tata cara pemuatan, daya angkut, serta dimensi kendaraan sesuai kelas jalan. Bahkan pengawasan muatan seharusnya dilakukan menggunakan alat penimbangan tetap maupun portabel.

Di sisi lain, menurut Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, mobil penumpang boleh mengangkut barang, tetapi harus memenuhi persyaratan teknis, seperti:

  • Adanya ruang muatan khusus,
  • Barang sesuai daya angkut kendaraan,
  • Tidak mengganggu stabilitas kendaraan dan keselamatan.

Kondisi minibus dalam video jelas bertentangan dengan aturan tersebut.

Respons Cepat dari Satlantas Polres Langkat

Menanggapi video yang beredar tersebut, Kasat Lantas Polres Langkat, AKP Marulitua Simanjorang, SH, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan itu dengan serius.

“Jelas ini pelanggaran. Kendaraan itu tidak hanya melanggar aturan, tapi juga sangat membahayakan pengguna jalan lainnya. Kami akan tindak tegas,” tegas AKP Marulitua.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama masyarakat dalam pengawasan di lapangan.

“Pengawasan di jalan bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi tanggung jawab kita semua. Kami terbuka menerima informasi dari warga dan akan segera menindaklanjutinya,” ujarnya.

AKP Marulitua menambahkan bahwa timnya akan segera mencari kendaraan tersebut.

“Besok akan kita telusuri. Mudah-mudahan bisa segera ditemukan, agar pengemudinya bisa diberi pemahaman langsung,” tutupnya.(TP)

Catatan Redaksi:Tragedi lalu lintas kerap kali berawal dari hal yang dianggap sepele: muatan berlebih, pengemudi lalai, dan pengawasan longgar. Sudah saatnya semua pihak pengemudi, perusahaan angkutan, serta aparat menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama, bukan sekadar rutinitas administratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *