Langkat – Aroma dugaan korupsi dalam pengadaan smartboard Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Langkat semakin menguat. Mantan Penjabat Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, kini disebut-sebut ikut terseret dalam pusaran kasus bernilai fantastis Rp49,9 miliar tersebut.
Keterlibatan Faisal Hasrimy kian menjadi sorotan publik setelah dirinya diketahui mangkir dari dua kali panggilan resmi penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat. Padahal, penyidik menilai kesaksian mantan birokrat yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara itu sangat penting untuk mengungkap perencanaan hingga realisasi proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp20 miliar.
Menurut informasi, Faisal Hasrimy memiliki peran strategis karena dinilai ikut merencanakan, menganggarkan, sekaligus merealisasikan pengadaan smartboard tersebut saat dirinya masih bertugas di Langkat. Namun hingga sekarang, statusnya masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Asbach, turut angkat bicara terkait potensi adanya nama baru yang bisa menyusul sebagai tersangka.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tegas Asbach dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (28/11).
Ia menambahkan, penyidik telah melayangkan dua surat panggilan resmi kepada Faisal Hasrimy. Namun, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Serdangbedagai itu tidak pernah hadir tanpa keterangan jelas.
Mangkirnya pejabat penting seperti Faisal Hasrimy dari panggilan hukum menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mulai mempertanyakan komitmen penegakan hukum dan berharap Kejari Langkat bertindak tegas serta transparan dalam mengusut dugaan korupsi yang telah mencoreng dunia pendidikan tersebut.
Kasus smartboard ini diperkirakan masih akan berkembang. Publik menunggu langkah lanjutan dari Kejaksaan, terutama terkait kemungkinan munculnya tersangka baru yang selama ini diduga berada di balik layar proyek bermasalah tersebut.(TP)










