Langkat – Praktik hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan atau yang dikenal dengan istilah kumpul kebo (living together) resmi dapat dikenakan sanksi pidana mulai 2 Januari 2026. Ketentuan ini seiring dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa ketentuan pidana terhadap praktik kohabitasi tersebut diatur secara jelas dalam KUHP baru, berbeda dengan KUHP lama yang belum mengakomodasi aturan serupa.
“Perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan diancam pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta (kategori II), sebagaimana diatur dalam Pasal 412 KUHP baru,” ujar Abdul kepada awak media, Jumat (2/1/2026).
Dalam Pasal 412 ayat (1) KUHP baru disebutkan, “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Namun demikian, Abdul menekankan bahwa tindak pidana kumpul kebo merupakan delik aduan absolut, sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (2). Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan dari pihak yang memiliki kedudukan hukum.
Pihak yang berhak mengadukan perbuatan tersebut antara lain:
- Suami atau istri, bagi pelaku yang terikat perkawinan.
- Orang tua atau anak, bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan.
“Warga sekitar, orang yang tidak dikenal, atau organisasi masyarakat tidak memiliki legal standing untuk mengadukan kasus ini,” tegas Abdul.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut berkaitan erat dengan pasal-pasal perzinaan dalam KUHP baru, yakni Pasal 411, Pasal 412, dan Pasal 413. Pasal 411 mengatur persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri, sementara Pasal 413 mengatur persetubuhan dengan anggota keluarga batih.
Menurut Abdul, pihak di luar korban yang nekat melakukan pengaduan tanpa hak justru berpotensi terjerat pasal pencemaran nama baik. Hal ini karena tidak adanya hubungan kekeluargaan atau kuasa hukum dari korban.
“Kalau ada kuasa dari korban atau keluarga, itu dimungkinkan. Tapi tanpa itu, tidak bisa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abdul menilai aturan ini bertujuan melindungi privasi masyarakat agar tidak terjadi kriminalisasi berbasis asumsi atau tekanan sosial. Meski demikian, warga tetap dapat melapor jika terdapat pelanggaran ketertiban umum, seperti kebisingan atau aktivitas yang mengganggu lingkungan.
“Kalau yang dilanggar ketertiban umum, seperti musik keras atau pesta yang mengganggu tetangga, itu bisa dilaporkan,” katanya.
Abdul juga menambahkan bahwa pengaduan dalam perkara delik aduan dapat dicabut atau diselesaikan secara damai sebelum proses pemeriksaan di pengadilan dimulai.(TP)










