Home / Berita / Nasional / KUHP Baru Atur Hewan Piaraan Serang Orang, Ancaman Hukuman Naik Jadi 6 Bulan Penjara

KUHP Baru Atur Hewan Piaraan Serang Orang, Ancaman Hukuman Naik Jadi 6 Bulan Penjara

Jakarta, Minggu (04/01/2026) – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada awal 2026 memuat ketentuan lebih tegas terkait tanggung jawab pemilik hewan piaraan. Dalam aturan terbaru ini, pemilik hewan yang lalai hingga menyebabkan hewannya membahayakan atau menyerang orang lain terancam hukuman penjara hingga enam bulan.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyebut sanksi dalam KUHP baru jauh lebih berat dibandingkan ketentuan dalam KUHP lama yang masih merupakan warisan kolonial.

“Ini teman-teman ancamannya bisa jadi kena penjara lebih lama dibandingkan pidana yang sebelumnya,” ujar Isnur dalam konferensi pers virtual Koalisi Masyarakat Sipil, Kamis (1/1/2026).

Isnur menjelaskan, ketentuan ini mencakup berbagai bentuk kelalaian pemilik hewan, mulai dari mengusik hewan hingga membahayakan orang lain, tidak mencegah hewan piaraan saat menyerang orang, hingga memelihara hewan buas tanpa izin dari aparat berwenang.

Dalam KUHP lama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, sanksi terhadap pelanggaran terkait hewan piaraan tergolong ringan. Pasal 490 KUHP lama hanya mengatur ancaman pidana kurungan paling lama enam hari atau denda maksimal tiga ratus rupiah.

Pasal tersebut mencakup perbuatan menghasut hewan untuk menyerang orang atau hewan lain, tidak mencegah hewan yang berada dalam pengawasan pemilik saat menyerang, tidak menjaga binatang buas dengan semestinya, serta memelihara binatang buas berbahaya tanpa melapor kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, dalam KUHP baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ketentuan tersebut diperbarui dan diperketat melalui Pasal 336. Dalam pasal ini disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar aturan terkait pengelolaan dan pengawasan hewan piaraan dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau dikenai denda paling banyak kategori II.

Pasal 336 mencakup sejumlah perbuatan, antara lain mengusik hewan sehingga membahayakan orang, mengusik hewan yang sedang ditunggangi atau menarik kendaraan, tidak mencegah hewan yang berada dalam penjagaannya saat menyerang, tidak menjaga hewan buas secara patut, serta memelihara hewan buas berbahaya tanpa melaporkannya kepada pejabat berwenang.

Dengan ketentuan baru ini, pemerintah menegaskan pentingnya tanggung jawab pemilik hewan demi menjaga keselamatan masyarakat serta mencegah potensi bahaya yang ditimbulkan oleh hewan piaraan.(TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *