Langkat,Stabat (05/01/2026) – Gelombang keluhan dari para kontraktor di Kabupaten Langkat kian memuncak. Mereka mengaku berada di ujung kekhawatiran setelah beredar kabar bahwa sejumlah pekerjaan yang telah dipersiapkan sejak tahun anggaran 2025 justru baru akan dibayarkan pada Oktober 2026 melalui APBD Perubahan 2026.
Kondisi ini dinilai bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berpotensi serius menghambat penyerapan anggaran daerah. Para kontraktor menyebut, ketidakpastian pembayaran membuat rekanan terpaksa menahan langkah, bahkan mengerem kesiapan proyek yang sejatinya sudah dirancang matang sejak tahun lalu.
“Kalau seperti ini terus, bagaimana roda pembangunan bisa berjalan? Modal sudah keluar, perencanaan sudah siap, tapi pembayaran justru mundur jauh,” ungkap salah seorang kontraktor yang enggan disebutkan namanya.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan pelaku jasa konstruksi: siapa yang harus bertanggung jawab? Apakah ini murni persoalan teknis di internal dinas, atau justru terkait mekanisme pencairan di pihak perbankan?
Namun, menurut penuturan sejumlah kontraktor, persoalan ini diduga kuat bersumber dari internal birokrasi. Mereka menuding adanya oknum di lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Langkat yang dinilai kerap mempersulit proses administrasi rekanan. Dugaan ini bukan kali pertama mencuat, mengingat sebelumnya persoalan serupa juga sempat menjadi sorotan publik.
“Polanya itu-itu saja. Setiap mau proses, selalu ada hambatan. Kami menduga ada unsur kesengajaan yang merugikan rekanan,” ujar sumber lain.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, dampaknya dikhawatirkan tidak hanya merugikan kontraktor, tetapi juga berimbas langsung pada pembangunan daerah. Penundaan pembayaran berpotensi menurunkan minat rekanan mengikuti tender, memperlambat realisasi proyek, dan pada akhirnya merugikan masyarakat.
Kini publik menanti sikap tegas Pemerintah Kabupaten Langkat. Apakah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah? Ataukah membiarkan keresahan ini terus bergulir tanpa kejelasan?
Transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada iklim usaha yang sehat menjadi tuntutan yang tak bisa lagi diabaikan. Pemerintah daerah dituntut hadir memberikan jawaban, sebelum kepercayaan pelaku usaha dan publik benar-benar terkikis.(TP)










