Home / Hukum / Kejatisu Disebut Akan Periksa Eks Pj Bupati Langkat dalam Kasus Pengadaan Mebel & Smartboard Rp50 M

Kejatisu Disebut Akan Periksa Eks Pj Bupati Langkat dalam Kasus Pengadaan Mebel & Smartboard Rp50 M

Stabat, Langkat – Kabar terbaru menyebut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) siap memanggil sejumlah pihak, termasuk mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat FH, terkait dugaan korupsi proyek pengadaan mebel dan smartboard senilai ± Rp50 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat.

Anggaran Jumbo & Laporan Warga

  • Nilai proyek: ± Rp50 miliar dari APBD 2024—Rp17,9 miliar untuk SMP dan Rp32 miliar untuk SD.
  • Metode pengadaan: e-catalog/e-purchasing; paket mebel terpecah dua kontrak, masing-masing Rp9,36 miliar (117 SDN) dan Rp5,99 miliar (75 SMP swasta).
  • Laporan resmi: Lembaga Studi Pengadaan Indonesia melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke Kejatisu pada Maret 2025.

Warga dan praktisi hukum menyoroti dugaan mark-up harga, termasuk komponen biaya pengiriman yang diindikasikan mencapai Rp414 juta.

Isu “Paksakan” Proyek & Peran Eks Pj Bupati

Pemberitaan lokal berulang kali menyinggung bahwa proyek ini “dipaksakan” jelang akhir tahun anggaran 2024 dan disebut-sebut tidak terlepas dari peran penting FH—kini Kepala Dinas Kesehatan Sumut—meskipun ia diduga menggunakan figur lain sebagai “penghubung lapangan”.

Respons Kejatisu & Disdik Langkat

  • Kasi Penkum Kejatisu, Andre Wanda Ginting, mengakui lewat pesan singkat (27/5/2025) bahwa pihaknya akan mengecek perkembangan pemeriksaan saksi, termasuk rencana pemanggilan FH.
  • Plt Kadisdik Langkat, Gembira Ginting, belum memberi keterangan soal tuduhan mark-up maupun jadwal pemanggilan ketika dikonfirmasi pada waktu yang sama.

Hingga laporan ini tayang, Kejatisu belum merilis jadwal resmi pemeriksaan. Sumber internal kejaksaan menyebut “pemanggilan bertahap” terhadap pejabat Disdik, pihak rekanan, dan unsur di Pemkab Langkat.

Konteks Lebih Luas

Pengadaan sarana belajar digital (smartboard) dan mebel itu dimaksudkan mendukung kurikulum merdeka belajar. Namun proses cepat tanpa lelang terbuka dan dugaan lonjakan harga menimbulkan kecurigaan publik. Praktisi hukum mendesak Kejatisu bertindak transparan agar kerugian negara bila terbukti dapat dipulihkan.

Catatan redaksi

Semua pihak yang disebut memiliki hak jawab. Media ini terus mengupayakan konfirmasi lanjutan kepada Kejatisu, Disdik Langkat, dan FH.(TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *