Home / Kriminal / Kejari Binjai Eksekusi Samsul Tarigan, Ketua DPD GRIB Jaya Sumut dalam Kasus Lahan PTPN II

Kejari Binjai Eksekusi Samsul Tarigan, Ketua DPD GRIB Jaya Sumut dalam Kasus Lahan PTPN II

Binjai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mengeksekusi terpidana Samsul Tarigan, Ketua DPD GRIB Jaya Sumatera Utara, pada Selasa (12/8/2025). Samsul divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus penguasaan lahan PTPN II secara tidak sah.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, menjelaskan bahwa awalnya Samsul dituntut dua tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Binjai. Majelis hakim kemudian memutus pidana 1 tahun 4 bulan. Namun, Samsul mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan hukumannya berubah menjadi 6 bulan penjara. Pihak kejaksaan lalu mengajukan kasasi, hingga akhirnya MA kembali memutus hukuman 1 tahun 4 bulan.

“Putusan MA itu sudah inkrah. Maka eksekusi harus dijalankan,” tegas Noprianto, Rabu (13/8/2025).

Eksekusi Tetap Jalan Meski Ada PK

Sebelum eksekusi, penasihat hukum Samsul sempat datang ke Kejari Binjai untuk bernegosiasi karena sedang mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun, Noprianto menegaskan bahwa pengajuan PK tidak menghentikan pelaksanaan putusan kasasi.

“Sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHPidana, PK tidak menghalangi eksekusi,” ujarnya.

Kejari Binjai menunggu hingga pukul 20.00 WIB untuk kehadiran terpidana. Sekitar pukul 19.00 WIB, Samsul akhirnya datang secara koperatif dan menyerahkan diri. Jaksa eksekutor bersama TNI dan Pam Intelijen kemudian membawa Samsul ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Medan untuk menjalani masa hukuman.

Kasus Lahan PTPN II

Perkara ini berawal dari kepemilikan lahan oleh PTPN II Kebun Sei Semayang, yang memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 55 Tahun 2003 dengan luas 594,76 hektar, berlaku hingga 18 Juni 2028, serta Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang sah.

Pada 2019, Indra Gunawan M Noer, Asisten SDM/Umum PTPN II Kebun Sei Semayang, melaporkan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di lahan perkebunan tersebut. Setelah pengecekan, diketahui lahan seluas 80 hektar dikuasai oleh Samsul Tarigan.

Rinciannya, sekitar 75 hektar digunakan untuk kebun kelapa sawit, sementara 5 hektar dimanfaatkan untuk pembangunan diskotek dan kolam ikan. Bahkan, fasilitas tersebut sempat didaftarkan ke PT PLN (Persero) pada April 2017.

Audit yang dilakukan PTPN II menunjukkan kerugian negara mencapai Rp41,225 miliar akibat tindakan tersebut. Kerugian dihitung berdasarkan audit resmi pada 5 April 2024.(TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *