Langkat – Menjelang aksi demonstrasi yang akan digelar pada Senin, 1 September 2025, Ketua Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI), Agung Kurniawan, S.Sos., MM, mengingatkan pentingnya menjaga keamanan, ketertiban, dan persatuan.
Menurutnya, tugas Polri untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya pada Pasal 13 huruf c, serta diperkuat oleh Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
“Kami mengharapkan pihak kepolisian dan massa aksi untuk melaksanakan aksi yang bermartabat, menjaga kebersamaan, dan mencegah perpecahan. Jangan terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab karena akan merugikan kita semua,” ujar Agung, Minggu (31/8/2025).
Senada dengan Agung, Said Firhad Asegaf, SH, yang dikenal sebagai pengacara rakyat sekaligus Bendahara Umum DMDI, menekankan pentingnya pendekatan persuasif oleh aparat.
“Pendekatan persuasif adalah upaya polisi untuk membujuk, mengajak, atau mempengaruhi masyarakat agar berperilaku sesuai harapan tanpa paksaan, melalui komunikasi dan keterlibatan langsung,” ujarnya.
Sementara itu, Junaidi Lubis, salah satu tokoh masyarakat, mengingatkan agar massa aksi memahami aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Undang-undang ini menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab melalui demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas. Namun tidak dibenarkan melakukan tindakan anarkis, merusak fasilitas umum, atau penganiayaan. Semua harus dilaksanakan sesuai prinsip supremasi hukum, keadilan, dan ketertiban,” tegasnya.
Ia menambahkan, implementasi aturan tersebut harus menjamin kesetaraan di hadapan hukum, kepastian hukum, serta proses hukum yang adil dengan konstitusi sebagai landasan tertinggi.(TP)