Langkat,Stabat (16/01/2026) – Forum Diskusi Perkebunan Indonesia (Fordisbuni) Kabupaten Langkat menyikapi pergantian dan rotasi kepemimpinan di PT Langkat Nusantara Kepong (PT LNK), baik di tingkat manajer maupun asisten kebun. Organisasi tersebut mengapresiasi langkah manajemen, namun menekankan agar perubahan kepemimpinan tidak sekadar menjadi rotasi administratif, melainkan momentum perbaikan tata kelola ketenagakerjaan di sektor perkebunan.
Ketua Umum Fordisbuni Langkat, Nabhani Tam, S.E., menilai manajer dan asisten kebun yang baru perlu memiliki keberpihakan yang jelas terhadap buruh. Menurutnya, buruh merupakan tulang punggung produktivitas dan keberlanjutan kebun, sekaligus penggerak utama roda perekonomian melalui kontribusi produksi dan daya beli dari upah yang diterima.

“Penghormatan terhadap hak-hak normatif pekerja harus menjadi prioritas, mulai dari upah yang layak, jaminan sosial ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga pengaturan jam kerja,” ujar Nabhani dalam keterangannya, Minggu (11/1).
Ia juga mengingatkan agar kebijakan mutasi karyawan tidak digunakan sebagai alat tekanan. Menurutnya, meskipun mutasi merupakan hak manajemen, pelaksanaannya harus tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, serta prinsip-prinsip ketenagakerjaan yang diakui secara nasional dan internasional, termasuk kebijakan anti-diskriminasi yang diatur dalam standar keberlanjutan seperti RSPO.
Lebih lanjut, Nabhani mendorong manajemen PT LNK membuka ruang dialog yang sehat dengan serikat pekerja, organisasi masyarakat, dan lembaga yang bergerak di isu perburuhan di Kabupaten Langkat dan Kota Binjai. Ia menilai setiap kebijakan operasional yang berdampak langsung pada buruh sebaiknya dibahas secara terbuka dan humanis.
“Pergantian pimpinan harus menjadi titik balik untuk mengevaluasi budaya kerja, termasuk target dan beban kerja yang perlu mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Pendekatan yang adil dan berkeadilan sosial justru akan meningkatkan loyalitas, kinerja, serta stabilitas hubungan industrial,” katanya.
Nabhani menambahkan, khususnya di Kebun Gohor Lama, pergantian manajer dan asisten kebun diharapkan menjadi sarana penegakan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan buruh. Ia menegaskan, manajer kebun yang tidak menjalankan fungsi perlindungan hukum terhadap pekerja dapat dimintai pertanggungjawaban secara struktural oleh perusahaan maupun melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan.
Fordisbuni Langkat juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Langkat atas audiensi yang telah dilakukan. Menurut Nabhani, Disnaker dan perwakilan buruh sepakat untuk mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan di perusahaan dan pabrik kelapa sawit di Langkat dan Binjai.
“Kesimpulannya, negara akan hadir dalam setiap permasalahan perburuhan. Ini menjadi harapan bersama agar hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan dapat terus terwujud,” tutup Nabhani, didampingi Sekretaris Fordisbuni Langkat Aldi Satrio dan Bendahara M. Nur Widy.(Admin)










