Home / Hukum / Fakta Persidangan P3K Langkat Menguat: 53 Saksi Tak Satupun Seret Nama Kadisdik dan Kepala BKD

Fakta Persidangan P3K Langkat Menguat: 53 Saksi Tak Satupun Seret Nama Kadisdik dan Kepala BKD

MEDAN – Fakta mencengangkan kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Langkat Tahun 2023. Dalam sidang ke-12 yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/6/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut menghadirkan lima saksi fakta. Namun, hingga saat ini, dari total 53 saksi yang sudah diperiksa, tak satu pun menyebut keterlibatan langsung Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Dr H Saiful Abdi, maupun Kepala BKD Langkat, Eka Syahputra Depari.

Dalam fakta persidangan, justru terungkap bahwa semua praktik pengumpulan uang dari para peserta seleksi PPPK hanya berhenti pada dua terdakwa, yakni Awaluddin dan Rohayu Ningsih, dua kepala sekolah di Langkat. Bahkan, uang yang sempat diserahkan oleh para guru honorer itu sudah dikembalikan oleh keduanya, baik kepada peserta yang lulus maupun yang tidak lulus.

Framing yang Tak Sejalan Fakta?

Sidang ini sekaligus membantah narasi yang sebelumnya sempat beredar luas di media sosial maupun pemberitaan yang diduga ‘digiring’ oleh salah satu LSM di Medan. Dalam narasi tersebut, dua pejabat utama di lingkungan Pemkab Langkat—yakni Kadisdik dan Kepala BKD—disebut turut terlibat. Namun, fakta persidangan justru memperlihatkan sebaliknya.

Pernyataan saksi Elvina, salah satu guru honorer peserta seleksi, menegaskan bahwa ia tak pernah menyerahkan uang, dan pengurusan seleksi hanya berhubungan dengan Awaluddin. Tiga saksi lainnya yaitu Lidya, Lianti, dan Sri Br Sembiring secara terbuka mengaku menyerahkan sejumlah uang, namun seluruhnya sudah dikembalikan sebelum pengumuman hasil seleksi.

“Semua dana dikembalikan sebelum pengumuman seleksi. Tidak ada satupun saksi yang menyebutkan komunikasi atau pemberian uang kepada Kadisdik atau Kepala BKD,” ungkap JPU dalam sidang.

“Seperti Menembak di Atas Kuda”

Majelis Hakim yang diketuai M Nazir SH MH sempat menyindir pola ‘tembak membabi buta’ dalam perkara ini. “Seperti menembak di atas kuda,” ujarnya, menanggapi fakta bahwa dugaan suap justru tidak menjangkau dua terdakwa utama yang sebelumnya disebut-sebut publik.

Tim kuasa hukum Kadisdik dan Kepala BKD, Jonson Sibarani dan Togar Lubis, bahkan tidak mengajukan pertanyaan kepada para saksi karena menilai kesaksian mereka tidak relevan dengan klien mereka. “Tidak ada pertanyaan, Yang Mulia,” ujar Jonson singkat, yang disambut senyum kecil dari hakim ketua.

Fakta Lain: Suami Terdakwa Gunakan Dana Pribadi untuk Kembalikan Uang Peserta

Sementara itu, saksi Ahmad Julizar, suami dari terdakwa Rohayu Ningsih, juga menegaskan bahwa seluruh dana yang sempat diterima dari peserta seleksi telah dikembalikan. “Iya, pakai uang saya. Sudah dikembalikan semua, baik yang lulus maupun tidak,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Catatan: Hanya 5 dari 33 yang Lulus

Dari total 33 peserta yang meminta bantuan kepada Awaluddin, hanya 5 yang dinyatakan lulus. Begitu juga Rohayu Ningsih, dari 6 orang yang diurusnya, hanya satu yang berhasil. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa janji kelulusan hanyalah upaya spekulatif tanpa dasar yang sah, dan tidak ada keterlibatan pejabat struktural.

Kesimpulan: Fakta vs Framing

Sidang ini membuka fakta yang berbanding terbalik dengan pemberitaan sebelumnya. Sejauh ini, fakta hukum membuktikan bahwa Dr Saiful Abdi dan Eka Syahputra Depari tidak pernah terlibat dalam transaksi ataupun komunikasi terkait dugaan suap seleksi PPPK.

Proses hukum masih akan berlanjut minggu depan. Publik diimbau untuk lebih bijak menyikapi informasi dan menunggu hasil persidangan final sebelum menarik kesimpulan.(TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *