Langkat – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Langkat, Sumatera Utara, Selasa (16/12/2025). Faisal diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 dengan nilai proyek mencapai Rp49,9 miliar.
Sebelumnya, Faisal yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara tercatat dua kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit dan tugas kedinasan. Pada pemeriksaan kali ini, Faisal menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga 18.26 WIB atau sekitar delapan jam.
Pantauan wartawan, Faisal keluar dari ruang pemeriksaan Pidsus Kejari Langkat dengan mengenakan topi dan masker. Kepada awak media, ia membenarkan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengadaan smartboard.
“Ya, terkait pengadaan smartboard,” ujar Faisal singkat.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik selama pemeriksaan berlangsung.
“Ada 71 pertanyaan. Untuk lebih spesifiknya, langsung saja ke penyidik,” tambahnya.Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Langkat, Rizki Ramdhani, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Faisal Hasrimy. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan sejak pagi hingga sore hari.
“Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan sejak pagi hari dan berakhir pada sore hari tadi,” ujar Rizki.
Rizki menyampaikan bahwa jumlah pertanyaan yang diajukan kepada Faisal cukup banyak dan bersifat substansial, namun pihaknya tidak merinci lebih lanjut karena masuk dalam materi penyidikan.
“Jumlah pertanyaan cukup banyak dan substansial. Namun tidak kami sampaikan secara rinci karena itu merupakan bagian dari materi penyidikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemanggilan terhadap Faisal dilakukan untuk klarifikasi dan pendalaman keterangan dalam perkara yang tengah ditangani penyidik. Rizki juga membuka peluang adanya pemeriksaan lanjutan.
“Pemeriksaan lanjutan masih dimungkinkan apabila penyidik memerlukan pendalaman tambahan berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini serta alat bukti lainnya,” katanya.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard ini, Kejari Langkat telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Saiful Abdi, Supriadi selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bidang Sekolah Dasar, serta Bambang Pranoto Saputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa.
Penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp20 miliar atau hampir separuh dari nilai kontrak proyek. Modus yang digunakan para tersangka diduga berupa mark-up harga serta pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.(TP)










