Home / Berita / Daerah / Dugaan Pengaturan Proyek di Sektor Pendidikan Langkat, Sekolah Milik Oknum Terima 9 Proyek Bernilai Miliaran

Dugaan Pengaturan Proyek di Sektor Pendidikan Langkat, Sekolah Milik Oknum Terima 9 Proyek Bernilai Miliaran

Langkat – Publik Kabupaten Langkat kembali dihebohkan dengan munculnya dugaan praktik pengaturan proyek di lingkungan Dinas Pendidikan. Sorotan kali ini tertuju pada sosok berinisial SP, yang sebelumnya dikenal sebagai pelaksana teknis biasa, namun kini diduga memiliki pengaruh besar dalam penentuan proyek-proyek strategis pendidikan, terutama yang bersumber dari APBD dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Berdasarkan hasil penelusuran terhadap laman resmi LPSE Kabupaten Langkat (https://lpse.langkatkab.go.id), ditemukan bahwa sekolah yang dikelola oleh SP, yakni SMP Swasta Tunas Mandiri, tercatat sebagai penerima sembilan paket proyek pembangunan dan rehabilitasi pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Proyek tersebut terdiri dari berbagai jenis pekerjaan, mulai dari pembangunan ruang kelas baru, laboratorium komputer, hingga rehabilitasi ruang guru dan toilet sekolah.

Adapun total nilai proyek yang diterima sekolah tersebut mencapai lebih dari Rp 1,8 miliar, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pembangunan RKB senilai Rp 500 juta (Tender)
  • Pembangunan Laboratorium Komputer Rp 300 juta (Tender)
  • Rehabilitasi ruang kelas dan toilet Rp 195 juta – Rp 200 juta (Non-Tender)
  • Proyek paving block, jamban, hingga perabot ruang guru lainnya tersebar di sejumlah anggaran tahun berjalan

Beberapa proyek bahkan diberikan melalui mekanisme non-tender, yang membuka ruang spekulasi publik tentang potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Pertanggungjawaban Aparat Dipertanyakan

Dengan menguatnya dugaan bahwa SP tidak hanya berperan sebagai penerima manfaat, tetapi juga ikut mengatur dan memengaruhi distribusi proyek, pertanyaan besar pun mengarah kepada aparat pengawasan dan penegakan hukum.

Sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat Langkat mendesak agar Inspektorat, Kejaksaan, hingga aparat penegak hukum lainnya segera menelusuri dugaan penyalahgunaan jabatan serta kemungkinan pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa.

Catatan Redaksi dan Tuntutan Transparansi

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan maupun SP sendiri belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada semua pihak yang disebut, sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Masyarakat berharap ada tindakan serius dari aparat hukum dan lembaga pengawas guna memastikan bahwa anggaran pendidikan digunakan tepat sasaran, dan tidak dijadikan ladang subur untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Catatan Tambahan:

Jika data tambahan atau klarifikasi dari Dinas Pendidikan atau aparat hukum telah tersedia, artikel ini akan diperbarui. Untuk transparansi publik, masyarakat juga diimbau memantau dan memverifikasi secara aktif proses pengadaan melalui LPSE resmi.(TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *