Home / Hukum / Dugaan Asusila oleh Kades Serapuh Asli, Bupati Langkat Pastikan Tindakan Tegas

Dugaan Asusila oleh Kades Serapuh Asli, Bupati Langkat Pastikan Tindakan Tegas

Langkat, Sumut – Pemerintah Kabupaten Langkat memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, yang diduga terlibat dalam kasus asusila. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Bupati Langkat, Syah Afandin, saat menerima audiensi masyarakat Desa Serapuh Asli di ruang kerjanya, Kantor Bupati Langkat.

Pertemuan yang berlangsung pada Kamis (29/5/2025) itu menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Salah satu poin penting yang disuarakan warga adalah permintaan agar status pemberhentian sementara terhadap kades ditingkatkan menjadi pemberhentian tetap.

Tindakan Berdasarkan Hukum

Menanggapi hal tersebut, Syah Afandin menegaskan bahwa setiap keputusan harus diambil berdasarkan aturan dan proses hukum yang berlaku.

“Semua ada regulasinya, jangan sampai kita salah langkah. Sekarang zaman serba viral, tapi kita tidak bisa gegabah. Jika nanti semua proses hukum telah membuktikan dan sesuai dengan regulasi, maka pemberhentian tetap akan diberlakukan,” ujarnya.

Bupati juga mengungkapkan bahwa sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Langkat telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap Kepala Desa yang bersangkutan. Namun, karena sanksi tersebut tidak diindahkan, maka pemerintah mengambil langkah lanjutan berupa pemberhentian sementara.

“Hal seperti ini harus menjadi contoh. Kami tidak segan mengambil tindakan tegas jika memang terbukti. Ini juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan marwah jabatan kepala desa yang seharusnya menjadi teladan,” tegas Syah Afandin.

Komitmen Tegakkan Etika Pemerintahan

Langkah ini, menurut Bupati, mencerminkan komitmen Pemkab Langkat dalam menegakkan disiplin dan etika pemerintahan, terutama di tingkat desa. Proses evaluasi terhadap kasus ini akan terus berjalan hingga keputusan akhir ditetapkan berdasarkan fakta hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kadis Kominfo Langkat, Wahyudiarto, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Inspektorat, tokoh masyarakat, serta perangkat desa yang ikut memberikan dukungan moral kepada warga.

Aspirasi Masyarakat Jadi Pertimbangan

Pemerintah Kabupaten Langkat menegaskan bahwa aspirasi masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyelesaian kasus ini. “Kami mendengar, mencatat, dan akan memproses semua aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Wahyudiarto. (TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *