Langkat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat menggelar rapat paripurna dalam rangka pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (26/8/2025). Nilai perubahan APBD tersebut mencapai Rp2,6 triliun.

Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD Langkat, usai penyampaian laporan hasil kerja Badan Anggaran oleh juru bicara M. Rifqi Aulia. Seluruh fraksi DPRD Langkat juga menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuan atas Ranperda ini.
Dalam laporan Badan Anggaran, disampaikan bahwa Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD 2025 ditetapkan sebesar Rp2.619.096.932.537,- atau mengalami kenaikan Rp494.312.470.594,- dari sebelumnya. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat menjadi Rp278.681.366.365,-. Adapun Belanja Daerah dalam perubahan APBD 2025 ditetapkan sebesar Rp2.665.618.687.956,-.
Untuk menutup selisih antara pendapatan dan belanja daerah, pembiayaan bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan sebesar Rp49.521.755.419,-. Dari jumlah tersebut, Rp3 miliar dialokasikan untuk penyertaan modal (investasi) Pemerintah Kabupaten Langkat.
Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-angin, yang memimpin rapat paripurna, menekankan pentingnya pemanfaatan sisa waktu pelaksanaan program secara optimal.
“Dengan disahkannya perubahan APBD ini, kami berharap seluruh pihak dapat mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan untuk mendukung pencapaian visi dan misi Bupati Langkat,” ujarnya.
Rapat paripurna ini dihadiri Bupati Langkat H. Syah Afandin, pimpinan dan anggota DPRD Langkat, perwakilan Forkopimda, Sekda, serta undangan lainnya.(TP)