Home / Hukum / Upah Tenaga CS RSU Tanjung Pura Digelapkan, HIMALA Desak Evaluasi Total dan Penyelidikan Aparat

Upah Tenaga CS RSU Tanjung Pura Digelapkan, HIMALA Desak Evaluasi Total dan Penyelidikan Aparat

Langkat,Rabu (14/01/2026) — Dugaan praktik penggelapan upah/gaji terhadap tenaga Cleaning Service (CS) di Rumah Sakit Umum (RSU) Tanjung Pura mencuat ke publik. Dugaan tersebut mengarah pada Perusahaan Penyedia Jasa Cleaning Service yang bekerja sama dengan RSU Tanjung Pura.

Informasi ini disampaikan oleh salah satu karyawan CS RSU Tanjung Pura yang meminta identitasnya dirahasiakan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, terdapat sejumlah fakta yang menunjukkan ketidaksesuaian antara hak pekerja dengan kewajiban yang seharusnya diterima.

Narasumber mengungkapkan bahwa upah yang diterima para pekerja tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja. Bahkan, menurut narasumber, besaran gaji antar karyawan berbeda-beda meskipun memiliki jenis pekerjaan, jam kerja, dan beban kerja yang sama.

“Menurut perjanjian kerja, seharusnya upah kami sama. Namun kenyataannya berbeda-beda. Ada yang menerima Rp800.000, ada Rp1.000.000, dan ada juga Rp1.200.000 per bulan. Ini tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang kami tandatangani,” ungkap narasumber.

Lebih lanjut, diduga total dana jasa kebersihan yang dibayarkan oleh pihak RSU Tanjung Pura kepada Perusahaan Penyedia tidak sepenuhnya disalurkan kepada pekerja. Sebagian dana tersebut diduga tidak sampai kepada karyawan sebagaimana mestinya.

Yang lebih memprihatinkan, praktik dugaan kecurangan ini disebut telah berlangsung kurang lebih selama 4 (empat) tahun, tanpa adanya penyelesaian atau evaluasi menyeluruh dari pihak terkait.

Statement Tegas Ketua Umum HIMALAMenanggapi dugaan tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Langkat (HIMALA), Muhammad Wahyu Hidayah, SH menyampaikan sikap tegas dan mendesak agar persoalan ini diusut secara serius.

“Jika dugaan ini benar, maka ini adalah bentuk kejahatan terhadap pekerja. Upah bukan belas kasihan, tetapi hak yang wajib dibayarkan penuh sesuai perjanjian. Perbedaan upah tanpa dasar yang sah adalah bentuk ketidakadilan dan patut diduga sebagai praktik curang,” tegas Ketua Umum HIMALA.

Ia menilai bahwa perbedaan gaji antar pekerja dengan pekerjaan yang sama serta dugaan tidak disalurkannya seluruh dana jasa kebersihan merupakan indikasi kuat adanya praktik yang sistematis dan disengaja.

“Jika praktik ini benar telah berlangsung hingga sembilan tahun, maka ini bukan kelalaian administratif, melainkan patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan pekerja secara terus-menerus,” lanjutnya.

Ketua Umum HIMALA juga menegaskan bahwa Direktur RSU Tanjung Pura tidak bisa lepas tangan dari persoalan ini sebagai pengguna jasa dan pengelola anggaran.

“Kami mendesak Direktur RSU Tanjung Pura untuk melakukan evaluasi total terhadap perusahaan penyedia jasa. Jika ditemukan pelanggaran, kerja sama harus ditinjau ulang bahkan dihentikan,” tegasnya.

Desakan Penegakan Hukum HIMALA meminta Polres Langkat untuk melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan penggelapan upah tersebut. HIMALA menilai praktik ini berpotensi mengandung unsur tindak pidana korupsi korporasi, apabila terbukti adanya penguasaan dana secara melawan hukum.

Dugaan ini dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, serta berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait kewajiban pembayaran upah sesuai perjanjian kerja.

“HIMALA akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Hak pekerja harus dilindungi dan praktik-praktik curang dalam pengelolaan jasa publik harus dihentikan,” pungkas Ketua Umum HIMALA.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Perusahaan Penyedia Jasa Cleaning Service maupun manajemen RSU Tanjung Pura belum memberikan keterangan resmi. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.(TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *