Home / Hukum / Diduga Jadi Sarang Peredaran Ekstasi, Polda Sumut Diminta Razia Diskotek di Bukit Lawang

Diduga Jadi Sarang Peredaran Ekstasi, Polda Sumut Diminta Razia Diskotek di Bukit Lawang

LANGKAT – Dua tempat hiburan malam di kawasan wisata Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, yakni Diskotek Blue Sky dan Kraton, diduga menjadi lokasi peredaran bebas narkotika jenis pil ekstasi. Atas dugaan tersebut, Aliansi Mahasiswa Anti Narkotika (Amanat) Langkat mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) segera turun tangan melakukan razia dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Ketua Amanat Langkat, Agung Permana, dalam keterangannya pada Kamis (22/5/2025), menilai bahwa dua tempat hiburan itu telah mencederai upaya pemberantasan narkoba yang sedang digencarkan oleh pemerintah.

“Kami meminta Polda Sumut segera menghentikan operasional dan merazia Diskotek Blue Sky dan Kraton. Ini sangat meresahkan masyarakat. Apalagi, kami menilai penegakan hukum di wilayah tersebut lemah,” tegas Agung.

Agung juga menyayangkan sikap aparat kepolisian setempat, khususnya Kapolsek Bahorok, yang dinilainya tidak sigap menindak dugaan pelanggaran tersebut. Ia menegaskan bahwa peredaran narkoba jelas-jelas bertentangan dengan agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita, yang salah satunya adalah memberantas narkoba hingga ke akar.

“Jika terbukti ada keterlibatan, maka harus ditindak tegas. Narkoba adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, Amanat Langkat juga menerima laporan adanya aktivitas perjudian di wilayah Bukit Lawang, yang ironisnya merupakan kawasan wisata favorit wisatawan lokal maupun mancanegara.

“Ini memalukan. Wisatawan bisa melihat langsung praktik-praktik ilegal itu seolah tanpa ada pengawasan dari aparat. Bukit Lawang seperti zona bebas hukum,” ungkap Agung.

Dugaan peredaran narkoba di Diskotek Blue Sky dan Kraton bukan isapan jempol semata. Pada Januari 2025 lalu, Satres Narkoba Polres Langkat sempat mengungkap kasus penyalahgunaan pil ekstasi di salah satu lokasi tersebut. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang karyawan berinisial AS (26) beserta 8 butir pil ekstasi sebagai barang bukti.

Namun sayangnya, tindakan hukum tersebut dinilai tidak memberikan efek jera. Aktivitas di kedua diskotek tersebut justru disebut-sebut semakin aktif, bahkan semakin bebas dalam menjual pil ekstasi.

Salah satu sumber menyebutkan, pil ekstasi di kedua diskotek tersebut dijual dengan harga berkisar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per butir, dan mudah diperoleh pengunjung. Bahkan, sumber menyebut bahwa kedua diskotek itu tidak memiliki izin operasional resmi dan luput dari razia berkala pihak kepolisian.

“Kedua tempat ini selalu ramai pengunjung karena akses terhadap narkoba begitu mudah. Mirisnya, aparat seperti tutup mata,” ujar sumber.

Diskotek Blue Sky bahkan dikabarkan dikelola oleh seorang berinisial SG, yang menyewa bangunan dari pemilik berinisial IG. Pasca pengungkapan kasus awal oleh kepolisian, tempat ini justru tetap beroperasi tanpa hambatan.

Amanat Langkat berharap agar Forkopimda, Polda Sumut, dan instansi terkait segera melakukan penindakan tegas, demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga nama baik destinasi wisata Bukit Lawang.(TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *