Langkat – Aktivitas sebuah gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, tepatnya di Pasar VI Tanjung Beringin, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, kembali menuai sorotan publik. Gudang ini disebut telah lama beroperasi, menerima pasokan CPO dari kendaraan tangki yang melintas, dan tetap berjalan tanpa hambatan meski dugaan ilegalitasnya sudah lama beredar.

Informasi yang diperoleh awak media menyebut, gudang tersebut diduga mendapat “backup” dari oknum berseragam. Dugaan ini muncul dari keterangan warga dan sopir tangki yang mengaku pernah melihat sosok berperawakan mirip aparat di lokasi saat proses bongkar muat berlangsung.
“Kalau tidak ada yang membackup, mana mungkin bisa bebas beroperasi seperti ini. Sudah sering diberitakan, tapi tetap aman-aman saja,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak-pihak yang menjadi pelindung aktivitas tersebut.

Pantauan di lapangan menunjukkan, kendaraan tangki kerap keluar-masuk gudang pada jam-jam tertentu. Aktivitas ini berlangsung lancar tanpa terlihat adanya hambatan, meski isu dugaan pelanggaran hukum telah menjadi pembicaraan di masyarakat.

Menanggapi hal ini, Polres Langkat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membenarkan praktik ilegal di wilayah hukumnya. “Kami akan menindaklanjuti informasi ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat yang mengetahui aktivitas serupa agar segera melapor,” tegas perwakilan Polres Langkat.
Polres juga memastikan setiap bentuk penindakan akan dilakukan sesuai prosedur dan tanpa pandang bulu terhadap pihak yang terbukti melanggar. Aparat berkomitmen menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di Kabupaten Langkat.
Warga berharap langkah pengecekan yang dilakukan kepolisian dapat memberi kejelasan terkait status kegiatan gudang tersebut. Transparansi hasil pemeriksaan dinilai penting agar masyarakat yakin bahwa penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan tidak tebang pilih.(TP)