Langkat,Hinai – Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto resmi menerbitkan aturan baru terkait penanganan tindak pidana di bidang perpajakan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Perma ini diterbitkan sebagai pedoman bagi para hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana perpajakan, sekaligus mempertegas pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Salah satu poin penting dalam Perma 3/2025 adalah perluasan subjek hukum yang dapat dikenakan tanggung jawab pidana. Mahkamah Agung menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak hanya berlaku bagi pengurus resmi perusahaan, tetapi juga terhadap individu yang memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan korporasi, meskipun namanya tidak tercantum dalam struktur organisasi.
Aturan ini secara eksplisit menyasar beneficial owner atau pemilik manfaat sebenarnya yang mengendalikan korporasi dari balik layar. Individu tersebut tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti memiliki kekuasaan atau kewenangan yang menentukan kebijakan perusahaan.
“Setiap orang yang memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu kebijakan korporasi atau memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan tanpa harus mendapat otorisasi dari atasannya, termasuk yang tidak tercantum dalam struktur kepengurusan namun sangat menentukan arah kebijakan korporasi, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana di bidang perpajakan,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 Perma 3/2025.
Selain mengatur subjek pertanggungjawaban pidana, Perma ini juga memuat asas-asas penanganan perkara, kewenangan hakim, serta prosedur hukum acara khusus dalam perkara perpajakan. Salah satu ketentuan penting lainnya adalah pengaturan pemeriksaan perkara secara in absentia.
Dalam Pasal 19 disebutkan bahwa pengadilan dapat tetap melanjutkan pemeriksaan dan menjatuhkan putusan meskipun terdakwa tidak hadir, sepanjang telah dipanggil secara sah dan patut.
“Terdakwa yang telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa,” bunyi pasal tersebut.
Dalam kondisi demikian, hakim berwenang menolak kehadiran penasihat hukum atau pihak lain yang mengatasnamakan terdakwa yang tidak hadir. Putusan pengadilan selanjutnya akan diberitahukan kepada terdakwa atau keluarganya, serta diumumkan melalui papan pengumuman pengadilan.
Meski diputus tanpa kehadiran terdakwa, MA tetap menjamin hak hukum yang bersangkutan. Terdakwa masih dapat mengajukan upaya hukum banding paling lama tujuh hari setelah putusan diucapkan.
Perma 3/2025 juga menegaskan bahwa terdakwa dalam perkara pidana perpajakan tidak dapat dijatuhi pidana bersyarat atau pidana pengawasan. Pasal 15 menyebutkan, pidana yang dapat dijatuhkan meliputi pidana kurungan atau denda, pidana penjara dan denda, atau pidana denda tanpa pidana penjara.
Sementara itu, dalam perkara tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, pidana penjara dijatuhkan berdasarkan peran masing-masing terdakwa. Adapun pidana denda dijatuhkan secara proporsional sesuai dengan besaran kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan.
“Pidana denda dijatuhkan berdasarkan jumlah kerugian pada pendapatan negara yang dibebankan kepada masing-masing terdakwa secara proporsional,” sebagaimana diatur dalam Pasal 17.
Dengan terbitnya Perma ini, Mahkamah Agung berharap penegakan hukum di bidang perpajakan dapat berjalan lebih efektif, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat upaya perlindungan terhadap penerimaan negara.(TP)










