Langkat, 8 Mei 2025 – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, dr. Juliana Tarigan, menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait dugaan korupsi dalam pengadaan obat dan Barang Medis Pakai Habis (BMPH) pada Tahun Anggaran 2023.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman Kejatisu atas laporan masyarakat yang masuk terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang di lingkungan Dinas Kesehatan Langkat. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejatisu, Adre W. Ginting, membenarkan adanya penyelidikan awal melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).
“Ada surat masuk terkait pengadaan obat dan BMPH Tahun 2023 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, maka untuk mengetahui faktanya dilakukan pendalaman,” ujarnya.
Kehadiran dr. Juliana Tarigan di Kantor Kejatisu pada 29 April 2025 diduga kuat terkait pemeriksaan tersebut. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Kesehatan mengenai substansi pemeriksaan tersebut.
Sebagai informasi, pada tahun 2023, Dinas Kesehatan Langkat menganggarkan belanja barang sebesar Rp110,53 miliar dengan realisasi hingga 30 November sebesar Rp63,98 miliar atau sekitar 57,89%. Meski anggaran cukup besar, keluhan masyarakat terkait kelangkaan obat di rumah sakit umum maupun puskesmas-puskesmas di Langkat kerap mencuat ke permukaan.
Kondisi ini turut mendapat perhatian dari aktivis LSM. Ketua Lembaga Informasi Harapan Masyarakat (LIN-HAMAS), A. Elafsin, mendesak Kejatisu untuk menindaklanjuti temuan dugaan penyimpangan hingga ke ranah hukum jika terbukti ada pelanggaran.
“Karena keberadaan obat sangat dibutuhkan dalam proses penyembuhan pasien, pengadaannya tidak boleh disalahgunakan. Jika terbukti ada penyimpangan, seret Kadis Kesehatan ke pengadilan tipikor,” tegasnya, Rabu (7/5/2025) di Medan.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada dr. Juliana Tarigan dan Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril, MAP, tidak membuahkan hasil. Keduanya tidak merespons panggilan telepon dari awak media.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Langkat, Wahyu, mengaku belum mendapat informasi mengenai pemeriksaan tersebut.
“Sampai saat ini saya belum bisa konfirmasi ke yang bersangkutan, jadi tidak bisa kasih komentar,” tulis Wahyu melalui pesan telepon, Rabu (7/5/2025). Dikutip dari Formappel.com
Perkembangan penyelidikan oleh Kejatisu masih ditunggu publik, terutama mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran sektor kesehatan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.(TP)