Langkat, 8 Mei 2025 – Kinerja Inspektorat Kabupaten Langkat kembali menjadi sorotan. Pasalnya, lembaga yang bertugas melakukan pengawasan terhadap jalannya pembangunan daerah ini mengaku tidak mengetahui adanya pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap proyek jalan bernilai miliaran rupiah di Kecamatan Babalan.

Proyek dimaksud adalah penanganan Long Segmen berupa pemeliharaan berkala dan rekonstruksi ruas jalan Simpang Jalan Negara – Simpang Sendayan di Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan. Proyek ini merupakan bagian dari program tematik DAK tahun anggaran 2024 dengan nilai mencapai Rp14 miliar, dan dilaksanakan oleh CV Yasha.
Pemeriksaan BPK RI terhadap proyek ini terungkap saat Kepala Inspektorat Kabupaten Langkat, Drs. Hermansyah, M.IP, dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pada Senin (5/5/2025). Saat ditanya sejauh mana keterlibatan Inspektorat dalam pengawasan proyek tersebut dan apakah mereka mengetahui adanya pemeriksaan dari BPK RI, Hermansyah menjawab singkat, “Saya belum mendapat informasi ini.”
Saat ditanya langkah apa yang diambil oleh pihak Inspektorat terhadap proyek yang kini tengah diperiksa BPK RI, Hermansyah kembali menjawab, “Kita tidak diperkenankan memeriksa di objek yang sama, kalau itu sudah menjadi objek pemeriksaan pihak lain.”
Namun, ketika dipertanyakan apakah sebelumnya Inspektorat sudah melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut, Hermansyah hanya memberikan jawaban singkat, “Keterbatasan SDM.” Jawaban ini memunculkan tanda tanya besar mengenai sejauh mana keseriusan dan kapasitas Inspektorat Langkat dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas internal pemerintahan.
Padahal, sesuai tugas utamanya, Inspektorat memiliki peran penting dalam menjamin pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Fungsi audit, pengawasan, dan evaluasi terhadap efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah potensi penyimpangan dan korupsi.
Sebelumnya, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Langkat, Muhammad Irfandi, S.T., M.Si., telah mengonfirmasi bahwa proyek Long Segmen Sendayan memang tengah diperiksa oleh BPK RI. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek, baik dari segi Rencana Anggaran Biaya (RAB),volume pekerjaan, maupun kualitas material yang digunakan.
Ketidaktahuan Inspektorat terhadap pemeriksaan tersebut semakin menegaskan lemahnya fungsi pengawasan internal. Jika lembaga pengawas internal tidak mengetahui proyek bernilai puluhan miliar tengah diperiksa oleh lembaga audit negara, maka patut dipertanyakan efektivitas dan keberadaan Inspektorat dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran publik di Kabupaten Langkat. (TP)