Langkat – Dugaan kasus tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat makin mulai menerang. Pasalnya, Dr.Juliana selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat sempat di kabarkan terlibat dugaan korupsi pengadaan mobil PCR Swab tahun 2021 yang menghabiskan anggaran milyaran rupiah. Kini kasus tersebut diduga diam tak bersuara.Sabtu,3 April 2025.

Kini dilansir dari beberapa media,Dr.Juliana pernah di laporkan oleh Ketua LSM Reaksi, Ramly ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan korupsi dana Bantuan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk setiap puskesmas. Sayangnya anggaran tersebut masih menjadi buah bibir belaka.
Namun ada yang menarik, dibalik dugaan sejumlah kasus yang menimpa Kepala Dinas Kesehatan Langkat, Ternyata Dr.Juliana disebut -sebut tidak memiliki laporan harta kekayaan sebagai bentuk transparansi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dilansir dari situs Laporan Harta kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Pemkab Langkat,Dr.Juliana hanya memiliki laporan harta kekayaan di 2023 dalam daftar situs LHKPN, Diduga Dr.Juliana sengaja dan di nilai tidak mentaati aturan dari mulai jabatan eksekutif, Legislatif atau yudikatif dan pejabat lainnya yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara atau pejabat publik sesuai aturan perundangan.
Menanggapi hal ini,Wahyu Hidayat, selaku Ketua Himpunan Mahasiswa Langkat (HIMALA), sangat menyayangi salah satu Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak memiliki Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN).
“Nah, ini jelas Kadinkes Langkat tidak taat aturan. Apalagi sampai tidak melaporkan Harta Kekayaan Negara ke situs LHKPN agar dapat di akses oleh orang banyak.artinya masyarakat juga berhak mengawasi pendapatan setiap Kepala OPD masing-masing sesuai dengan jabatannya” kata wahyu.
Wahyu meminta agar Polda Sumatera Utara lebih serius melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Dinas Kesehatan Langkat, Dr.Juliana yang di kenal oleh jajaran ASN Pemkab Langkat adalah orang berada (orang mampu).
“Kita minta itu di periksa.karena ini sudah tidak transparan terkait harta kekayaannya sendiri.apalagi jabatan fungsional yang di emban oleh Dr.Juliana. ini sudah jelas ada apa-apanya” Tutup wahyu.
Sementara, sesuai Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016, KPK dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat PN/WL berdinas untuk memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (TP)