Langkat – Proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024 kini menjadi sorotan aparat penegak hukum. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dikabarkan tengah melakukan penyelidikan atas proyek senilai Rp1,2 miliar tersebut.
Informasi yang diterima pada Selasa (29/4/2025) menyebutkan bahwa proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan peruntukan yang telah ditetapkan.
Saat dikonfirmasi,Ramdhan, selaku PPK Dinas Kesehatan Langkat, membenarkan sudah menjalani pemeriksaan saat dihubungi pihak infowargalangkat.net melalui whatsapp dengan nomor 0813-6214-XXXX pada 29/04/2025 Pukul 16:13 WIB.
“Benar sudah diperiksa, namun tidak di Kejatisu, tapi di Kejari Langkat,” ungkapnya datar.
Dugaan Proyek Titipan
Tak hanya soal spesifikasi,selain dugaan penyimpangan pembuatan IPAL 2024, menyeruak kabar kalau proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) itu, juga disebut-sebut proyek titipan.
Bahkan, untuk IPAL tahun anggaran 2025 ini, sudah ramai dibincangkan telah “dibooking” oknum berseragam coklat melalui orang suruhannya berinisial FN.
“Tidak ada titipan pak. Untuk tahun 2025 ini belum tau siapa yang mengerjakan,” bantah Ramdhan.
Saat di tanya soal lokasi IPAL Tahun 2025,Dia pun mengaku, untuk 2025 ini, pengerjaan IPAL ada di dua titik, yaitu Bukit Lawang dan Selesai. “Tapi kita belum tau siapa rekanannya,” tutupnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Langkat Nardo Sitepu saat di konfirmasih melalui whatsapp dengan nomor 0821-6297-XXXX pada (29/04/2025) sampai berita ini tayang belum ada jawaban.(TP)