Langkat – Aroma dugaan penyimpangan proyek kembali tercium di Langkat. Kali ini, giliran proyek Long Segmen (pemeliharaan berkala/rekonstruksi jalan) senilai Rp14,1 miliar di ruas jalan Simpang Jalan Negara – Simpang Sendayan, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, yang jadi sorotan tajam publik.

Masuk akhir April 2025, proyek bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 ini menuai kecurigaan kuat. Masyarakat mencium sejumlah kejanggalan, mulai dari material campuran tak layak, volume pengerjaan tak transparan, hingga dugaan penyalahgunaan anggaran.

“Kami akan terus kawal proyek ini. Dana belasan miliar itu besar. Kalau hasilnya tak sesuai harapan, hukum harus turun tangan,” tegas Nababan (48), warga Sendayan.
Nada serupa disampaikan Turnip (53), warga lainnya. Ia menyoroti kualitas material yang digunakan.
“Dari awal, kami sudah curiga. Sirtunya campur tanah, volume hotmix tak jelas—berapa panjang, lebar, tingginya pun masyarakat tak tahu,” ketusnya.“Harusnya dengan anggaran segitu, jalan di sini sudah mulus semua, bukan malah bikin kecewa,” tambahnya.

Data yang dihimpun menunjukkan, ruas jalan menuju Dusun Sendayan membentang sekitar 7 km. Namun, hotmix hanya dilakukan sekitar 3 km, ditambah pengerasan 1 km di dua titik: Pasar 5 Dusun 6 dan Pasar 13 Dusun 7. Bahkan, sejumlah titik termasuk jembatan tidak disentuh sama sekali.

Proyek ini dikerjakan oleh CV YASHA dengan nilai kontrak Rp14.135.200.000, sebagaimana tertera di papan informasi proyek. Namun, Kepala Dinas PUTR Langkat, Khairul Azmi, hingga kini sulit dihubungi. Saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, nomornya tidak aktif.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Langkat, Muhammad Irfandi, S.T, M.Si, saat dikonfirmasi Selasa (22/4/2025), hanya memberi jawaban singkat:“Lagi diperiksa BPK RI.”
Saat ditanya lebih lanjut soal sejauh mana pemeriksaan itu berjalan dan siapa saja yang sudah dimintai keterangan, Irfandi kembali menjawab pendek:“Lagi menunggu hasil pemeriksaan.”Pernyataan singkat itu makin menebalkan tanda tanya.Apakah benar proyek ini dijalankan sesuai RAB dan RAP? Apakah ada permainan dalam pengadaan material? Atau ada pihak yang bermain-main dengan dana rakyat?
“BPK RI harus serius mengaudit proyek ini. Jika terbukti ada penyimpangan, kami minta semua diproses hukum. Uang rakyat bukan untuk dipermainkan,” tutup Nababan. (TP)