Langkat, Minggu (08/03/2026) – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah pusat terus menjadi perhatian dalam pelaksanaannya di berbagai daerah. Di Kabupaten Langkat, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk sementara waktu dihentikan operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai bagian dari upaya penataan dan pengawasan standar kesehatan serta sanitasi.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Badan Gizi Nasional Nomor 769/D.TWS/03/2026 tertanggal 8 Maret 2026 yang bersifat segera, terkait pemberhentian operasional sementara sejumlah SPPG di Provinsi Sumatera Utara, termasuk di Kabupaten Langkat.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I Badan Gizi Nasional, Dr. Harjito B., S.STP., M.Si, disebutkan bahwa langkah penghentian sementara ini merupakan tindak lanjut dari laporan Koordinator Regional Sumatera Utara pada 7 Maret 2026.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa beberapa SPPG belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) kepada Dinas Kesehatan setempat dan/atau belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meskipun telah melampaui 30 hari sejak mulai beroperasi.
Langkah ini juga mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Menurut Badan Gizi Nasional, penghentian operasional ini bersifat sementara dan bukan penghentian permanen, melainkan bagian dari proses penataan agar seluruh pelaksana program memenuhi standar kesehatan dan sanitasi yang telah ditetapkan pemerintah.
“SPPG dapat kembali beroperasi setelah melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat dan/atau membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian isi keterangan dalam surat tersebut.
Selain itu, pihak pengelola SPPG juga diminta untuk melampirkan bukti pendaftaran SLHS kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional sebagai syarat pencabutan status pemberhentian operasional sementara.
Langkah pengawasan ini dinilai sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas program MBG, mengingat program tersebut menyangkut pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.
Dengan adanya evaluasi ini, pemerintah berharap seluruh SPPG yang terlibat dapat meningkatkan standar kebersihan, sanitasi, serta pengelolaan limbah, sehingga pelaksanaan program makan bergizi gratis benar-benar berjalan sesuai prinsip kesehatan dan keselamatan pangan.
Adapun sejumlah SPPG yang tercantum dalam daftar pemberhentian operasional sementara di Kabupaten Langkat antara lain :
- SPPG Langkat Bahorok Timbang Lawan 2,NIK : 4RGEDPT3,Tanggal Operasional : 31/01/2026
- SPPG Langkat Secanggang Kepala Sungai,NIK : 4YXAPSXD,Tanggal Operasional : 31/01/2026
- SPPG Wampu Stabat Lama,NIK : KY6VBBM8, Tanggal Operasional : 21/12/2025
- SPPG Langkat Bahorok Timbang Lawan SPPG Langkat,NIK : SQKAGBVL,Tangga Operasional : 26/01/2026
- Kuala Bela Rakyat SPPG Langkat Selesai Padang Brahrang,NIK : WWYXKMDP, Tanggal Operasional : 14/01/2026
- SPPG Langkat Pangkalan Susu Beras Basah SPPG,NIK : TCZYO2XH, Tanggal Operasional : 19/02/2026
- Langkat Stabat Ara Condong SPPG Langkat Hinai Desa,NIK : AW S20EJK , Tanggal Operasional : 26/01/2026
- Baru Pasar Viii SPPG Langkat Sirapit Gunung Tinggi SPPG,NIK : 1DIA74DY, Tanggal Operasional : 06/02/2026
- Langkat Tanjung Pura Pekubuan SPPG Langkat Besitang,NIK : 6QK3GJDN, Tanggal Operasional : 30/01/2026
- Pekan Besitang 2 SPPG Langkat Stabat Ara Condong,NIK : HT7IVVS0, Tanggal Operasional : 07/02/2026
- Langkat Kwala Begumit SPPG Langkat Sendang Rejo,NIK : 1YFV3LBM, Tanggal Operasional : 30/01/2026
- SPPG Langkat Bahorok Pekan Bahorok SPPG Langkat,NIK : WMJH4HOV, Tanggal Operasional : 13/02/2026
- Selesai Pekan Selesai SPPG Langkat Tanjung Pura Pekan,NIK : LJZZ5T0M, Tanggal Operasional : 07/01/2026
- Tanjung Pura 2 SPPG Langkat Babalan Securai Utara,NIK : X1M9TSX5, Tanggal Operasional : 09/01/2026
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk penghentian program, melainkan langkah pembenahan untuk memastikan layanan pemenuhan gizi masyarakat berjalan dengan standar yang aman, sehat, dan berkelanjutan.
Dengan perbaikan yang dilakukan oleh masing-masing pengelola SPPG, diharapkan layanan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Langkat dapat kembali berjalan optimal dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.(TP)










