Langkat, Stabat (05/02/2026) – Pemerintah Kabupaten Langkat secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Kabupaten Langkat. Penyerahan tersebut dilakukan atas instruksi langsung Bupati Langkat, H. Syah Afandin, SH, sebagai bentuk penguatan peran CSR dalam mendukung pembangunan daerah.

SK Forum CSR Langkat diserahkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (BAPPEDALITBANG), Kabupaten Langkat melalui Kabid Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappedalitbang, Dedy Irawadi, S.Kom, M.A.P, pada Selasa, 4 Februari 2026, bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat.
SK tersebut diterima langsung oleh Ketua Forum CSR Kabupaten Langkat, Pujianto, SE, yang menandai dimulainya peran resmi Forum CSR dalam mengoordinasikan kontribusi dunia usaha terhadap program-program pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan di Kabupaten Langkat.

Pemahaman
Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan adalah konsep di mana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dan lingkungan ke dalam operasi bisnis mereka secara sukarela maupun wajib. CSR bertujuan memberikan dampak positif bagi pemangku kepentingan (karyawan, komunitas, lingkungan) melalui program seperti pemberdayaan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan pendidikan, sekaligus meningkatkan citra perusahaan.
Poin Penting Mengenai CSR:
- Definisi: Komitmen bisnis untuk bertindak etis dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi berkelanjutan.
- Fokus utama: Tidak hanya mencari profit, tetapi juga menjaga keseimbangan lingkungan, sosial, dan ekonomi
- Ruang Lingkup: Mencakup tanggung jawab terhadap limbah, polusi, keamanan produk, serta kesejahteraan karyawan dan masyarakat.
Contoh Program:
- Lingkungan: Kampanye peduli lingkungan, pengelolaan limbah, penanaman pohon.
- Pendidikan: Beasiswa, pelatihan keterampilan, bantuan fasilitas sekolah.
- Sosial/Ekonomi: Peningkatan kesehatan masyarakat (bantuan medis gratis) dan pemberdayaan ekonomi lokal (modal usaha).
CSR seringkali diatur oleh regulasi di Indonesia sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan operasionalnya.
Pembentukan dan penyerahan SK Forum CSR ini diharapkan mampu menjadi wadah sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha, sehingga program CSR dapat berjalan lebih terarah, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Langkat.
Dengan telah diterimanya SK tersebut, Forum CSR Kabupaten Langkat diharapkan segera menyusun langkah strategis serta menjalin kolaborasi lintas sektor guna mendukung visi pembangunan Kabupaten Langkat yang berkelanjutan dan inklusif.(TP)










