Langkat, Jumat (16/01/2026) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menahan mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Sumatera Utara berinisial K (59) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan izin penebangan kayu di Kawasan Agropolitan Siosar, Kabupaten Karo, pada periode 2022–2024.
Penahanan dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karo pada Selasa (13/1/2026). Tersangka diketahui menjabat sebagai Kepala BPHL Wilayah II Sumatera Utara pada tahun 2023 hingga 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Boru Rajagukguk, didampingi Kasi Pidsus Reinhard Harve Tarigan dan Kasi Intelijen Dona Martinus Sebayang, mengatakan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Karo.“Tersangka K kami tahan selama 20 hari, terhitung sejak 13 Januari hingga 1 Februari 2026, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta, Medan,” ujar Danke di Kabanjahe.
Danke menjelaskan, Kawasan Siosar telah ditetapkan sebagai Kawasan Agropolitan sejak 2002 melalui Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Karo, Dairi, Simalungun, Toba Samosir, dan Tapanuli Utara, yang kemudian diperkuat dengan SK Bupati Karo Tahun 2003.
Selain itu, Kementerian Kehutanan juga menerbitkan SK Nomor 44/Menhut-II/2005 jo SK Nomor 201/Menhut-II/2006 tentang penunjukan kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara, yang menegaskan bahwa Kawasan Siosar merupakan kawasan agropolitan dan aset milik Pemerintah Kabupaten Karo.
Status tersebut kembali diperkuat melalui berita acara tata batas oleh Kementerian Kehutanan pada 1 November 2012, serta sejumlah keputusan Bupati Karo terkait lahan relokasi pemukiman akibat erupsi Gunung Sinabung pada 2014 dan 2017.
Namun demikian, menurut Kasi Pidsus Reinhard Harve Tarigan, pada periode 2022 hingga 2024, BPHL Wilayah II Sumatera Utara justru menerbitkan izin akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) kepada pihak perorangan di kawasan tersebut.
“BPHL seharusnya tidak berwenang memberikan izin akses SIPUHH karena Kawasan Agropolitan Siosar merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Karo,” tegas Reinhard.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Karo telah beberapa kali menyurati Kementerian Kehutanan agar penerbitan izin tersebut dihentikan. Namun, izin akses SIPUHH tetap diterbitkan.
Akibat izin tersebut, dua pemegang akses tercatat melakukan penebangan kayu jenis pinus. PHAT BS mengangkut kayu sebanyak 3.779,62 ton, sedangkan PHAT HHM sebanyak 1.340,30 ton.
“Berdasarkan Laporan Akuntan Publik tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) tertanggal 12 Januari 2026, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.195.460.115,” ujar Reinhard.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sejumlah warga Kabupaten Karo mengapresiasi langkah Kejari Karo dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Mereka berharap penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemegang izin dan oknum terkait di tingkat desa.(TP)










