Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program strategis pemerintah yang dirancang untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia. Melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), masyarakat diharapkan memperoleh perlindungan kesehatan yang menyeluruh dan berkeadilan.
Namun demikian, tidak semua penyakit dan layanan medis dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pemerintah secara tegas mengatur batasan manfaat tersebut guna menjaga keberlanjutan program serta memastikan pelayanan yang diberikan tepat sasaran.
Ketentuan mengenai layanan dan penyakit yang tidak dijamin BPJS Kesehatan tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan tersebut, terdapat 21 kategori penyakit dan pelayanan kesehatan yang dikecualikan dari manfaat jaminan BPJS.
Adapun 21 jenis penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan meliputi:
- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
- Perawatan perataan gigi atau ortodonti, termasuk pemasangan behel.
- Penyakit atau cedera akibat tindak pidana, seperti penganiayaan dan kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan infertilitas atau kemandulan.
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif secara ilmiah.
- Penyediaan alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
- Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
- Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan kesehatan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
- Pelayanan kesehatan yang telah ditanggung oleh program jaminan lainnya.
- Pelayanan lain yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan.
Dengan memahami ketentuan tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dan tepat dalam memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan juga terus mengimbau peserta untuk memahami hak dan kewajiban agar pelayanan kesehatan nasional dapat berjalan optimal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia.(TP)










