Home / Berita / Daerah / UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen, Bobby Nasution: Perkuat Kesejahteraan Buruh dan Iklim Usaha

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen, Bobby Nasution: Perkuat Kesejahteraan Buruh dan Iklim Usaha

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut Tahun 2026 sebesar Rp3.228.971. Penetapan tersebut mengalami kenaikan 7,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp2.992.559 atau bertambah sebesar Rp236.412.

Penetapan UMP tersebut disampaikan Gubernur Bobby Nasution saat temu pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat (19/12/2025).

“Kita tetapkan UMP Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971. Kenaikan 7,9 persen ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan,” ujar Bobby.

Usai penetapan, Bobby Nasution meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Utara untuk menjadikan besaran UMP tersebut sebagai pedoman dalam menetapkan kebijakan pengupahan di daerah masing-masing. Ia menegaskan, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan pekerja.

Menurut Bobby, kenaikan UMP tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh, tetapi juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan aktivitas perekonomian daerah secara berkelanjutan.

“Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat kesejahteraan buruh di Sumatera Utara,” katanya.

Gubernur Sumut juga mengajak para pekerja, serikat buruh, serta pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga situasi daerah agar tetap aman dan kondusif. Menurutnya, iklim yang kondusif menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara luas.

“Baik dari serikat buruh dan juga para asosiasi, mari sama-sama kita jaga. Apa yang sudah kita inginkan sudah tercapai, sekarang PR kita adalah menjaga kondusivitas, baik dalam bekerja maupun beraktivitas di bidang usaha,” ujar Bobby.

Dalam kesempatan itu, Bobby Nasution juga menyoroti pengawasan ketenagakerjaan di Sumut. Ia mengungkapkan rencana penambahan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang ketenagakerjaan, mengingat saat ini jumlah PPNS hanya 35 orang, sementara jumlah industri di Sumut mencapai ribuan.

“Ini pengawasannya keteteran. Karena itu akan kita tambah. Tolong Pak Sekda didistribusikan dengan baik, termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, agar penempatannya merata dan kebijakan Pemprov seperti UMP ini bisa berjalan baik di lapangan,” tegasnya.Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Gubernur Sumut Surya, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Yuliani Siregar.(TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *