Home / Hukum / Kejari Langkat Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengadaan Smartboard, Kerugian Negara Diduga Capai Rp20 Miliar

Kejari Langkat Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengadaan Smartboard, Kerugian Negara Diduga Capai Rp20 Miliar

Langkat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Asbach S.H., M.H., dalam konferensi pers di Aula Kejari Langkat, Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam konferensi pers tersebut, Kajari Asbach didampingi Kasi Pidsus Rizky Ramdhani S.H., Kasi Intel Ika Lius Nardo S.H., M.H., Kasi Pidum, serta Kasi Barang Bukti. Salah satu tersangka, berinisial SP, turut dihadirkan.

Dua Pejabat Disdik Langkat Ditetapkan Sebagai Tersangka

Menurut Kajari Asbach, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti permulaan yang sah.

“Kami telah menetapkan dua tersangka, yakni SA yang merupakan mantan Kadis Pendidikan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta SP selaku Kasi Sarpras Bidang Sekolah Dasar,” ujarnya.

Asbach menegaskan, penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.

Status Penahanan Berbeda

Kajari menjelaskan bahwa tersangka SA tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani hukuman dalam kasus lain. Sementara itu, tersangka SP langsung ditahan untuk 20 hari pertama.

Kerugian Negara Diduga Mencapai Rp20 Miliar

Proyek pengadaan Smartboard yang menelan anggaran Rp49,9 miliar ini diduga kuat bermasalah. Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp20 miliar akibat adanya dugaan mark up harga.

Pengadaan Smartboard tersebut terdiri dari alokasi Rp17,9 miliar untuk jenjang SMP dan Rp32 miliar untuk jenjang SD.

Pemanggilan Mantan Pj Bupati Langkat, FH, Belum Hadir

Ketika ditanya mengenai pemeriksaan terhadap mantan Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy (FH), Kajari mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan dua kali surat pemanggilan.

“Panggilan pertama, yang bersangkutan tidak hadir karena alasan sakit. Panggilan kedua, tidak hadir karena alasan dinas. Kami akan melayangkan panggilan ketiga,” jelas Asbach.

Sementara itu, mengenai pemeriksaan pihak perusahaan penyedia barang, Kajari menyebut hasilnya akan disampaikan dalam waktu dekat.

Keanehan Transaksi dan Dugaan Monopoli

Kasus ini semakin mencurigakan karena seluruh rangkaian transaksi pengadaan dilakukan menggunakan akun milik tersangka S, meskipun ia bukan pihak yang menandatangani kontrak. Berdasarkan informasi internal Disdik Langkat, proses pembelian melalui e-katalog terindikasi tidak wajar.

Beberapa kejanggalan yang terungkap antara lain:

  • Perda P-APBD disahkan 5 September 2024
  • RUP ditayangkan 10 September 2024
  • PPK mengakses e-purchasing dan membuat paket pada hari yang sama
  • Surat pesanan terbit 11–12 September 2024
  • Barang sudah diserahterimakan pada 23 September 2024
  • Merk dan tipe barang telah dicantumkan sejak awal dalam siRUP

“Ini jelas-jelas mengarah pada praktik monopoli,” ungkap salah satu sumber di Disdik Langkat yang tak ingin namanya disebutkan.

Sekolah Swasta Milik Pejabat Justru Dapat Alokasi Lebih

Dugaan kepentingan pribadi semakin menguat setelah terungkap adanya ketidakmerataan distribusi barang. Beberapa SMP Negeri hanya menerima sedikit unit, sementara sekolah swasta SMPS Tunas Mandiri yang disebut milik tersangka SP justru menerima empat unit Smartboard.

Padahal, secara aturan, penyerahan barang ke pihak ketiga harus melalui mekanisme hibah, sementara pengadaan Smartboard menggunakan anggaran belanja modal yang seharusnya menjadi aset tetap pemerintah daerah.

Dua Perusahaan Penyedia Diduga Hanya Sebagai Perantara

Proyek tersebut melibatkan PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Global Harapan Nawasena sebagai penyedia barang. Kedua perusahaan ini diduga hanya berperan sebagai agen atau reseller dari produk yang berada di bawah lisensi PT Galva Technologies Tbk.

Produk yang dipilih adalah Smartboard Viewsonic VS18472 ukuran 75 inci dengan harga satuan Rp158 juta, ditambah biaya pengiriman sekitar Rp620 juta.

Dugaan Keterlibatan FH Masih Bergulir

FH yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara disebut-sebut berada di balik proyek pengadaan tersebut. Popular di Langkat dengan slogan “bubur pedas”, ia diduga kuat menjadi aktor utama dalam pengaturan proyek Smartboard TA 2024.

Penyidik Kejari Langkat menyatakan penyelidikan terkait keterlibatan pihak lain, termasuk FH, masih terus berlanjut.(TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *