Langkat – Semangat kebersamaan kembali terlihat di Kabupaten Langkat. Warga Dusun VIII Padang Kedondong, Desa Batu Melenggang, pada Minggu 23 November 2025, melaksanakan kegiatan gotong royong membersihkan parit yang selama ini menjadi jalur utama aliran air di lingkungan mereka. Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga kebersihan desa serta mencegah potensi banjir saat musim penghujan tiba.

Aksi gotong royong tersebut disambut positif oleh banyak pihak, karena menunjukkan kuatnya rasa kebersamaan dan kepedulian warga terhadap lingkungan. Namun di tengah kegiatan ini, muncul pula pertanyaan publik mengenai bagaimana posisi gotong royong jika dalam APBDes sudah tercantum anggaran pemeliharaan parit melalui Dana Desa (DD).
Para pemerhati tata kelola desa menjelaskan bahwa pemeliharaan parit memang masuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa, mengingat ia merupakan bagian dari pemeliharaan infrastruktur dasar desa. Namun, penggunaan anggaran tetap harus sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan hasil musyawarah desa (Musrenbangdes).
Gotong Royong Positif, Tetapi Administrasi Harus Tepat
Gotong royong seperti yang dilakukan warga Padang Kedondong adalah sesuatu yang sangat positif, bahkan menghemat biaya desa dan memperkuat solidaritas. Namun, jika Dana Desa telah dianggarkan untuk kegiatan yang sama, pemerintah desa tetap berkewajiban:

- Menyelaraskan antara perencanaan dan realisasi.
- Menghindari belanja fiktif dan memastikan tidak ada dana tenaga kerja yang dicairkan tanpa dasar.
- Melakukan revisi RKPDes atau APBDes jika pelaksanaan berubah menjadi gotong royong.
Seorang pemerhati kebijakan desa menyampaikan, “Gotong royong warga adalah kekuatan desa, tapi administrasi harus tetap transparan. Perubahan metode pelaksanaan harus diikuti revisi perencanaan untuk menghindari temuan auditor.”
Tidak Mengurangi Semangat Kebersamaan Warga
Pemerintah desa juga diimbau untuk tidak ragu menggerakkan partisipasi masyarakat. Gotong royong sama sekali tidak melanggar aturan, asalkan:
- Pos anggaran yang tidak digunakan misalnya upah tenaga kerja tidak dicairkan.
- Jika tetap ada kebutuhan biaya konsumsi atau peralatan, maka harus dicatat sesuai realisasi sebenarnya.
- Perubahan pelaksanaan harus didokumentasikan dan disahkan melalui musyawarah desa.
Langkah-langkah ini dilakukan demi menjaga akuntabilitas Dana Desa sekaligus mempertahankan nilai kebersamaan yang sudah mengakar sejak lama.
Dana Desa Tetap Menjadi Alat Kesejahteraan
Kolaborasi antara Dana Desa dan gotong royong warga adalah kombinasi yang ideal. Anggaran dapat digunakan untuk hal-hal yang benar-benar memerlukan biaya, sementara gotong royong tetap menjadi kekuatan sosial masyarakat dalam membangun desa.
Kegiatan warga Dusun VIII Padang Kedondong ini menjadi bukti bahwa pembangunan desa tidak hanya bertumpu pada anggaran, tetapi juga mengandalkan persatuan, kepedulian, dan semangat kerja bersama demi lingkungan yang lebih bersih dan sehat.(TP)










