Langkat,14 November 2025 – Melalui langkah cepat, terukur, dan profesional, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langkat berhasil mengungkap kasus pemerasan di wilayah Kecamatan Stabat. Dua pelaku berinisial DFN (23), oknum yang mengaku mahasiswa dari aliansi PMD-SU, serta RDM (24), yang juga mengklaim diri sebagai anggota aliansi tersebut, berhasil diamankan beserta barang bukti uang tunai Rp10 juta dan dua unit telepon genggam.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Rabu (12/11), ketika pelapor menerima pesan WhatsApp dari DFN. Dalam pesan itu, pelaku mengancam akan menggelar aksi demonstrasi di Mapolres Langkat terkait usaha galian C milik pelapor, kecuali permintaan uang sebesar Rp15 juta dipenuhi.
Merasa tertekan, pelapor kemudian mengatur pertemuan dengan pelaku di sebuah kafe di Stabat. Pada pertemuan itu, DFN kembali menegaskan tuntutannya. Hingga Kamis malam, 13 November 2025, pelapor kembali bertemu DFN di Uncle Kuphi, Jalan Jenderal Sudirman, dan menyerahkan uang Rp10 juta sebagai bagian dari kesepakatan yang dipaksakan oleh pelaku.
Menerima laporan resmi dari korban, Tim Opsnal Pidum Sat Reskrim bergerak cepat. Di lokasi yang sama, petugas langsung mengamankan DFN beserta uang tunai hasil pemerasan. Dari interogasi awal, DFN mengakui perbuatannya dan mengungkap peran rekannya, RDM, yang kemudian berhasil ditangkap dalam pengembangan kasus.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp10.000.000, satu unit Samsung Galaxy A22, dan satu unit iPhone 13.
AKP Ghulam Yanuar Lutfi menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan merupakan mekanisme penyidikan yang dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
“Setiap tindakan kami merupakan tindak lanjut dari laporan korban, pengembangan di lapangan, dan analisis penyidik sesuai SOP yang berlaku,” ujarnya.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, memberikan apresiasi terhadap kerja cepat jajaran Sat Reskrim. Ia menegaskan bahwa aksi pemerasan adalah tindakan kriminal yang sangat merugikan masyarakat.
“Pemerasan menciptakan rasa takut, mengganggu usaha, serta memengaruhi stabilitas sosial. Polres Langkat tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang memanfaatkan isu atau mengancam menggunakan mobilisasi massa demi keuntungan pribadi,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, AKBP David menyebutkan bahwa penanganan cepat kasus ini merupakan implementasi strategi Polres Langkat dalam memperkuat kepercayaan publik melalui prinsip presisi: respons cepat, analisis akurat, dan tindakan tegas berdasarkan fakta lapangan.
Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif, sementara penyidik terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau kasus serupa yang melibatkan oknum lainnya.(TP)










