Home / Opini / Hibah Ratusan Juta Diduga Diselewengkan, Proyek Yayasan An’Naas Dikerjakan Keluarga Sendiri – Publik Desak Audit dan Penegakan Hukum

Hibah Ratusan Juta Diduga Diselewengkan, Proyek Yayasan An’Naas Dikerjakan Keluarga Sendiri – Publik Desak Audit dan Penegakan Hukum

Binjai,02/11/2025 – Dugaan penyalahgunaan dana hibah di Kota Binjai kini menyeruak ke permukaan dan menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat dan pemerhati pendidikan.

menemukan adanya indikasi kuat penyelewengan dana hibah yang diterima Yayasan Pendidikan An’Naas, yang beralamat di Jalan Cut Nyak Dien, Kecamatan Binjai Timur.

Berdasarkan hasil penelusuran, Yayasan An’Naas diduga menerima hibah secara beruntun sebanyak tiga kali, masing-masing senilai Rp150 juta dan Rp270 juta pada tahun 2024, serta Rp300 juta pada tahun 2025. Ironisnya, seluruh proyek yang dibiayai dari dana hibah tersebut disebut-sebut dikerjakan oleh pihak keluarga penerima sendiri, sebuah praktik yang jelas menyalahi prinsip transparansi dan bebas konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dugaan Kolusi dan Nepotisme

Praktisi hukum Sumatera Utara, Ahmad Zulfikar, S.H., M.H., menilai praktik seperti ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk nyata kolusi dan nepotisme di balik pengelolaan dana publik.

“Penerima hibah tidak boleh menunjuk keluarga sendiri sebagai pelaksana kegiatan. Ini jelas bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6 Perpres 16/2018,”tegas Zulfikar.

Yayasan An’Naas diketahui didirikan oleh H. Juli Sawitma Nasution, S.H., M.H., yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Binjai dari Partai Demokrat, sementara operasional yayasan dijalankan oleh Ilham Akhbar Nasution, S.H.Pola ini menimbulkan dugaan adanya hubungan istimewa antara lembaga penerima hibah dengan pejabat publik, yang berpotensi menabrak asas pemerataan dan etika dalam pengelolaan dana publik.

Zulfikar menambahkan,

“Apabila terbukti ada unsur memperkaya diri sendiri atau keluarga, penerima hibah bisa dijerat Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pejabat yang menandatangani pencairan dana pun tidak akan luput dari jerat hukum.”

Ketimpangan di Dunia Pendidikan Binjai

Yang lebih memprihatinkan, di tengah aliran dana ratusan juta ke satu yayasan, masih banyak sekolah di Kota Binjai yang berada dalam kondisi memprihatinkan ruang kelas rusak, fasilitas belajar minim, dan kesejahteraan guru honorer jauh dari layak.Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa bantuan hibah justru berulang kali diberikan kepada pihak yang sama, sementara sekolah lain masih berjuang dengan keterbatasan?

“Sekolah-sekolah lain di Binjai lebih layak menerima hibah. Mengalihkan dana publik untuk kepentingan keluarga sendiri adalah bentuk perampasan hak pendidikan masyarakat,” lanjut Zulfikar.

Seruan Publik untuk Audit dan Transparansi

Sejumlah aktivis pendidikan dan lembaga antikorupsi kini mendesak Inspektorat Kota Binjai, BPKP Sumut, dan Kejaksaan Negeri Binjai untuk segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh aliran dana hibah yang diterima Yayasan Pendidikan An’Naas.Publik juga meminta agar Pemko Binjai dan Dewan Kehormatan DPRD bersikap tegas dan transparan dalam menangani kasus ini.

“Jika dibiarkan, kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola hibah pendidikan di daerah. Ke depan, dana publik harus benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan untuk memperkaya segelintir orang,” ujar seorang aktivis pendidikan Binjai yang enggan disebut namanya.

Yayasan Klaim Lakukan Kegiatan Sosial

Di sisi lain, Yayasan An’Naas diketahui juga aktif mengadakan kegiatan sosial. Pada 21 Oktober 2024, Ketua Yayasan Ilham Akhbar Nasution, S.H. memberikan bantuan sembako kepada guru, staf, dan pekerja di lingkungan yayasan.

Yayasan ini menaungi TK, SD, dan SMK, dengan jumlah guru sekitar 120 orang.Namun, menurut pengamat, aktivitas sosial tidak bisa dijadikan alasan pembenaran atas potensi pelanggaran hukum dalam penggunaan dana publik.

“Kegiatan sosial tentu baik, tapi tidak menghapus fakta jika dana hibah digunakan untuk memperkaya keluarga sendiri. Ini tetap bentuk penyalahgunaan kewenangan,” pungkas Zulfikar.

Penutup

Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah di Yayasan Pendidikan An’Naas menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kota Binjai dalam menegakkan akuntabilitas dan keadilan pendidikan. Publik kini menanti langkah nyata aparat penegak hukum untuk membongkar praktik kolusi dan nepotisme yang mencederai semangat pemerataan pendidikan di daerah.(TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *