Home / Hukum / Debu dan Abu Proyek di Stabat Ganggu Pengguna Jalan, Warga Minta Pemkab Tegas!

Debu dan Abu Proyek di Stabat Ganggu Pengguna Jalan, Warga Minta Pemkab Tegas!

Langkat – Aktivitas proyek di kawasan Perdamaian, Stabat, menuai keluhan warga dan pengendara, khususnya pengguna sepeda motor. Truk pengangkut tanah dari proyek tersebut membuat tanah berserakan di jalan umum hingga menimbulkan debu pekat.

“Makan abu kami kalau siang dibuat orang itu, mata pun sakit payah nengok jalan,” keluh seorang pengendara yang melintas, Selasa (9/9/2025).

Kondisi ini bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan. Debu tebal mengurangi jarak pandang dan meningkatkan risiko kecelakaan, apalagi saat cuaca panas.

Ada Aturan yang Dilanggar

Perlu diketahui, aktivitas proyek yang menyebabkan jalan umum berdebu dan terganggu termasuk pelanggaran Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal tersebut menyatakan:”Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.”

Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan dan/atau denda. Dengan kata lain, proyek yang mengabaikan keselamatan pengguna jalan jelas melanggar hukum.

Aktivitas truk pengangkut tanah yang membuat jalan berdebu termasuk tindakan yang mengganggu fungsi jalan dan membahayakan keselamatan umum. Jika dibiarkan, ini bukan hanya persoalan kenyamanan, tetapi juga ancaman keselamatan nyawa pengendara.

Warga Minta Pemerintah dan Aparat Bertindak Tegas

Fenomena ini mengundang pertanyaan besar: di mana pengawasan dari dinas terkait dan aparat penegak hukum? Jika dibiarkan, proyek ini bukan hanya merusak fasilitas umum, tetapi juga melanggar aturan yang seharusnya dijalankan oleh semua pihak.

Masyarakat mendesak Pemkab Langkat, Dinas Perhubungan, dan aparat kepolisian untuk segera menindak tegas pihak proyek yang lalai menjaga keselamatan jalan umum. Proyek boleh berjalan, tetapi keselamatan pengguna jalan adalah prioritas utama.(TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *