Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk sekolah.
Penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli terkait perkara ini. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore ini hasil dari ekspose menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang.
Nadiem disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hari ini, Nadiem juga menjalani pemeriksaan di Kejagung. Ia tampak tenang saat tiba didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Kepada wartawan, Nadiem hanya memberikan pernyataan singkat:”Dipanggil untuk kesaksian, terima kasih, mohon doanya,” ujarnya.
Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung, mengungkapkan bahwa Nadiem beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Google Indonesia terkait proyek ini.
Setelah pertemuan tersebut, disepakati bahwa Chrome OS akan digunakan dalam proyek pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.
Pada 6 Mei 2019, Nadiem memimpin rapat tertutup via Zoom dengan sejumlah pejabat penting Kemendikbudristek, antara lain:
- Mulyatsyah – Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah (2020–2021)
- Sri Wahyuningsih – Direktur Sekolah Dasar (2020–2021)
- Jurist Tan – Staf Khusus Mendikbudristek
Dalam rapat tersebut, Nadiem disebut menginstruksikan penggunaan Chrome OS dari Google, padahal saat itu proyek pengadaan TIK belum dimulai.
Empat Tersangka Sudah Ditetapkan Sebelumnya
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini:
- Jurist Tan – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek
- Ibrahim Arief – Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek
- Mulyatsyah – Dirjen PAUD Dikdasmen (2020–2021)
- Sri Wahyuningsih – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek
Kasus ini bermula pada 2020–2022, ketika Kemendikbudristek menganggarkan Rp 9,3 triliun untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook bagi siswa PAUD, SD, SMP, dan SMA, termasuk di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Namun, dalam praktiknya, keempat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan membuat juklak (petunjuk pelaksanaan) yang mengarahkan proyek ke produk tertentu, yakni Chromebook berbasis Chrome OS.
Padahal, kajian internal Kemendikbudristek sebelumnya menyebut laptop Chromebook memiliki sejumlah kelemahan dan dinilai kurang efektif untuk digunakan di Indonesia.
Kasus korupsi pengadaan Chromebook ini menimbulkan kerugian negara yang sangat besar dan menjadi salah satu skandal terbesar di sektor pendidikan. Kejagung menegaskan penyidikan masih berlanjut, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.(TP)










