Home / Berita / Nasional / Tarif Listrik Triwulan III 2025 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli dan Daya Saing Industri

Tarif Listrik Triwulan III 2025 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli dan Daya Saing Industri

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi pada triwulan III (Juli–September) 2025 tidak mengalami perubahan.

Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, mengatakan kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat, sekaligus menjaga daya beli di tengah upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Minggu (29/6/2025).

Jisman menjelaskan, tarif listrik yang stabil akan membantu masyarakat dan pelaku industri menjalankan aktivitas tanpa khawatir terhadap fluktuasi biaya listrik yang bisa memengaruhi biaya produksi maupun konsumsi rumah tangga.

Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi Tetap

Kebijakan ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Penetapan tarif bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Tidak hanya non-subsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan UMKM.

Rincian Tarif Listrik 11–17 Agustus 2025

1. Keperluan Rumah Tangga

  • R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352/kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
  • R-3/TR,TM > 6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh

2. Keperluan Bisnis

  • B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
  • B-3/TM,TT > 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh

3. Keperluan Industri

  • I-3/TM > 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
  • I-4/TT > 30.000 kVA: Rp 996,74/kWh

4. Pelayanan Sosial

  • S-1/TR 450 VA: Rp 325/kWh
  • S-1/TR 900 VA: Rp 455/kWh
  • S-1/TR 1.300 VA: Rp 708/kWh
  • S-1/TR 2.200 VA: Rp 760/kWh
  • S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900/kWh
  • S-2/TM > 200 kVA: Rp 925/kWh

5. Rumah Tangga Subsidi

  • R-1/TR 450 VA: Rp 415/kWh
  • R-1/TR 900 VA: Rp 605/kWh

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kestabilan tarif listrik dapat terus mendukung aktivitas ekonomi nasional dan menjaga daya saing industri di tengah tantangan global.(TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *