Home / Hukum / PPK Dinas Pendidikan Langkat Diduga Salahgunakan Wewenang, Proyek Miliaran Mengalir ke Sekolah Miliknya

PPK Dinas Pendidikan Langkat Diduga Salahgunakan Wewenang, Proyek Miliaran Mengalir ke Sekolah Miliknya

Langkat – Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Kabupaten Langkat. Supriadi, S.Pd.I, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Langkat, diduga kuat mengalirkan proyek pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana bernilai miliaran rupiah ke sekolah miliknya sendiri, SMP Swasta Tunas Mandiri, yang berlokasi di Desa Sukamaju, Kecamatan Tanjung Pura.

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa dalam dua tahun anggaran terakhir (2023–2024), SMP Swasta Tunas Mandiri menerima 9 paket proyek yang dikelola langsung oleh Supriadi dalam kapasitasnya sebagai PPK, sekaligus selaku kepala sekolah dan pimpinan yayasan yang menaungi sekolah tersebut.

Proyek Miliaran untuk Sekolah Sendiri

Berdasarkan penelusuran di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Langkat, proyek yang masuk ke SMP Swasta Tunas Mandiri meliputi:

Tahun Anggaran 2024

Non Tender:

  • Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Swasta Tunas Mandiri (DAU): Rp199.649.999,98
  • Rehabilitasi Ruang Guru SMP Swasta Tunas Mandiri (DAU): Rp194.550.000,00
  • Rehabilitasi Toilet SMP Swasta Tunas Mandiri: Rp59.800.000,00
  • Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Swasta Tunas Mandiri (DAU): Rp194.650.000,00

Tender:

  • Pembangunan Ruang Kelas Baru SMP Swasta Tunas Mandiri (DAU): Rp498.749.999,97
  • Pembangunan Paving Block SMP Swasta Tunas Mandiri (DAU)

Jika dijumlah, total proyek dalam dua tahun tersebut mencapai hampir miliaran rupiah, dengan penerima manfaat langsung adalah sekolah yang dipimpin oleh Supriadi sendiri.

Tumpang Tindih Jabatan dan Potensi Konflik Kepentingan

Berdasarkan data Dapodik Kemendikbud, SMP Swasta Tunas Mandiri memiliki NPSN 10263523 dengan SK Izin Operasional Nomor 421.2/2896.I/2011 tanggal 28 September 2011. Sekolah ini diselenggarakan oleh Yayasan Tunas Mandiri, dengan Supriadi tercatat sebagai kepala sekolah sekaligus pimpinan yayasan.

Kondisi ini menimbulkan indikasi konflik kepentingan yang jelas, karena sebagai PPK, Supriadi memiliki kewenangan penuh mengatur penyaluran proyek. Dalam kasus ini, sebagian proyek justru mengalir ke sekolah di bawah naungannya.

Desakan Pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum

Sejumlah pihak di Langkat mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang ini.

“Jika terbukti, ini bukan lagi sekadar pelanggaran etika, tetapi dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan. Harus diperiksa, dan jika bersalah, penjarakan,” ujar salah satu pemerhati pendidikan di Langkat.

Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut integritas aparatur negara, tetapi juga mencederai semangat transparansi penggunaan anggaran pendidikan. Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan permainan proyek ini hingga tuntas.(Tata)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *